Saat ini, setiap PTN memiliki program PMB jalur mandiri. Program ini diperbolehkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan.
Darmaningtyas mengaku, dirinya sejak awal mendorong penghapusan pasal tentang PMB jalur mandiri di UU Pendidikan. Namun hingga kini aturan itu masih dipertahankan.
"Selama PMB melalui jalur mandiri itu masih dipertahankan, maka selama itu pula celah untuk melakukan korupsi di dunia pendidikan tinggi terutama saat PMB amat besar," ujarnya.
Runtuhnya kredibilitas
Menurut Darmaningtyas, ditetapkannya jajaran Rektorat Unila sebagai tersangka suap merupakan peristiwa yang amat memalukan.
Ini sekaligus meruntuhkan kredibilitas universitas sebagai penjaga kebenaran.
Selama ini, ketika perpolitikan nasional dipenuhi dinamika dan gejolak, banyak pihak menengok ke kampus karena dianggap sebagai imun dari tindak korupsi dan manipulasi.
Namun, peristiwa penangkapan sejumlah pejabat rektorat di Unila memperlihatkan bahwa kampus bukan lagi lembaga yang kebal dari tindakan korup.
"Tidak jauh berbeda dengan lembaga politik yang korup, hanya tampilannya saja yang agak lebih halus karena dibungkus dengan jargon akademik," kata dia.
Darmaningtyas menyebut, korupsi di perguruan tinggi tidak hanya berdampak pada keluarga koruptor saja, tapi juga kredibilitas institusi itu sendiri.
Dia mengatakan, korupsi di kampus otomatis meruntuhkan kredibilitas universitas sebagai penjaga kebenaran.
"Kalau universitas yang seharusnya menjaga kebenaran tapi justru terlihat tindak korupsi, lalu ke mana lagi masyarakat harus berpaling untuk mencari kebenaran?" tuturnya. (*)