Pak Kades di Magelang Digrebek Saat Berduaan Di Kamar Bareng Bu Guru Warga Menuntut Mundur.
Magelang - Oknum kepala desa di wilayah Kecamatan
Kajoran, Kabupaten Magelang terpergok sedang ngamar dengan seorang guru
perempuan di hotel wilayah Kebumen, Jawa Tengah. Imbas ramainya kasus ini, Pak
Kades itu pun mundur dari jabatannya.
Peristiwa penggerebekan itu terjadi pada malam
pergantian tahun lalu. Bu Guru itu digerebek oleh suaminya sendiri yang curiga
istrinya selingkuh.
"Kronologi sementara, dari pihak suami (perempuan), mengetahui istrinya dibawa lari, kemudian mengajak masyarakat untuk ikut gerebek dan dibawa ke Polres.
Usai video pengerebekan itu viral, Pemkab Magelang
pun mulai memeriksa oknum kepala desa dan guru berstatus ASN PPPK itu. Pemeriksaan
ini dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
"Jadi kebetulan kasus ini melibatkan unsur
pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan yang satunya seorang guru dengan
status ASN PPPK (Kabupaten Magelang)," kata Sekda Kabupaten Magelang Adi
Waryanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/1).
Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, telah menerima laporan dugaan oknum guru
selingkuh digerebek suaminya. Oknum Bu Guru itu ternyata ASN PPPK yang belum
lama diangkat.
"ASN, tetapi P3K angkatan 2022 ini angkatan
April. Itu baru, tetapi aturan yang mengikat di sana aturan ASN, jadi kalau mau
apa-apa itu terikat aturan PNS," kata Korwil Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kecamatan Kajoran, Muh Tadin.
Pak Tadin mengatakan pihaknya telah mendatangi
sekolah tersebut pada Selasa (3/1). Namun, guru itu tidak hadir meski pihak
Dinas Pendidikan sudah melayangkan surat pemberitahuan.
Upaya klarifikasi kembali dilakukan pada Rabu
(4/1). Namun, Bu Guru itu tidak masuk sekolah. Pihak Disdikbud pun kembali
melayangkan surat panggilan kepada guru tersebut.
"Saya sudah melayangkan surat (kembali)
kepada nomor yang bersangkutan, tapi centang satu," katanya.
Sementara itu, pihak Pak Kades telah dimintai klarifikasi
pihak kecamatan. Saat diperiksa pada Selasa (3/1) lalu pak kades mengakui salah.
"Intinya mengakui salah, menyesali. Mohon
maaf kepada warga," kata Camat Kajoran Supranowo kepada wartawan di
Magelang, Selasa (3/1) lalu.
Warga yang mengetahui ulah Pak Kades ngamar dengan
Bu Guru ini pun meradang. Mereka memasang spanduk di kantor balai desa, Kamis
(5/1). Spanduk itu berisi kecaman terhadap perbuatan kepala desa.
Supranowo dan tim Forkompimcam beserta perangkat
desa dan tokoh masyarakat setempat pun langsung ke balai desa. Mereka menggelar
musyawarah di tempat itu hingga akhirnya Pak Kades menyatakan mundur dari
jabatannya.
"Kita kurang lebih hampir satu jam bermusyawarah dengan tokoh masyarakat. Setelah spanduk dilepas semua, Pak Kades membuat surat pernyataan yang isinya mengundurkan diri dengan ikhlas demi untuk kebaikan warga masyarakat," katanya.
Terdapat tanda tangan kepala desa yang bersangkutan dengan beberapa saksi dan dibubuhi materai Rp 10 ribu.
Melalui surat tersebut, kepala desa menyatakan permintaan maafnya kepada masyarakat dan Pemkab Magelang. Di surat itu dia juga menyatakan pengunduran dirinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Meski Pak Kades telah menyatakan mundur, pemuda desa setempat meminta yang bersangkutan untuk meminta maaf secara terbuka. Hal itu disampaikan pemuda desa dalam musyawarah dengan pengurus BPD dan perangkat desa.
"(Tuntutan pemuda) Kades harus minta maf di hadapan perwakilan warga, khususnya pemuda," kata Ketua BPD Muh Tamhid di balai desa setempat, Jumat (6/1).
Tamhid menuturkan pihaknya telah menyetujui pengunduran diri Pak Kades. Dia menegaskan pengunduran diri Pak Kades itu atas keinginan pribadi dan tak ada intervensi.
"Harapannya tadi proses hukum tetap berjalan. Otomatis mulai kemarin tanggal 5 Januari itu tidak menjabat kepala desa," terang Tamhid.
"Tadi saya sudah membuat surat kepada Bapak Bupati lewat Pak Camat. Sudah saya tanda tangani, isinya mulai tanggal kemarin sudah emngundurkan diri tidak menjabat lagi," sambung dia.
Laporan kasus asusila dan pengunduran diri Pak Kades ini pun sudah dilaporkan Camat Kajoran ke Bupati Magelang. Tujuannya agar surat pemberhentian Pak Kades segera terbit.
"Surat menyurat sudah lengkap, siang tadi sudah kami kirim. Tadi juga dijelaskan Pak Ketua BPD bahwa membuat surat kepada Pak Bupati lewat Camat isinya pengunduran diri (kades)," ujar Supranowo.
"Sesuai Perda 5 tahun 2016 pasal 62 itu harus membuat surat ke Pak Bupati lewat kami dan nanti menunggu surat pemberhentian dari Pak Bupati," pungkasnya.
Disadur dari https://www.detik.com/jateng/berita/d-6502897/kepergok-ngamar-bareng-bu-guru-berujung-pak-kades-di-magelang-mundur.