TUTUP
TUTUP
Ekonomi

Mulai 2023, Kendaraan Tidak Bayar Pajak Dua Tahun Berturut Jadi 'Bodong'

Admin
17 December 2022, 5:04 PM WAT
Last Updated 2022-12-18T11:19:49Z
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Kendaraan yang pajaknya mati lima tahun dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut akan jadi 'bodong'. 


Nantinya, data registrasi dan juga identifikasi bakal dihapus dan tidak bisa didaftarkan lagi.


Dengan begitu, kendaraan yang kamu miliki hanya jadi pajangan di rumah.


"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun enggak bayar (STNK), blokir," tegas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, dilansir detikcom, Sabtu (17/12/2022).


Kebijakan ini sebenarnya bukan barang baru, melainkan sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3 sebagai berikut.


Ayat 2: Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:


- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau


- pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor


Ayat 3: Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.


Sebelum benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan diberikan tiga kali peringatan seperti tertuang dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. 


Peringatan pertama dilakukan tiga bulan sebelum data kendaraan dihapus. 


Peringatan kedua dilakukan satu bulan sejak peringatan pertama, bila pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban. 


Berlanjut ke peringatan ketiga diberikan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua.


Jika tiga peringatan itu tidak digubris, jangan kaget kalau data kendaraan langsung dihapus. 


Penghapusan data kendaraan itu juga tidak berlaku jika kendaraan bermotor tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan itu rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.


Kebijakan STNK mati 2 tahun jadi bodong ini bakal berlaku mulai tahun 2023. (*)

close