Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (Foto: Kolase/Istimewa) |
JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak mengaku pihaknya tidak sepakat jika hasil poligraf mengesankan Yosua selingkuh dengan Putri Candrawathi.
Sebab menurutnya, yang sangat mungkin suka bukanlah Yosua, tetapi Putri Candrawathi.
Pernyataan itu disampaikan Martin Lukas Simanjuntak dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (15/12/2022).
“Saya secara garis besar nggak setuju (dengan hasil poligraf Putri Candrawathi yang terindikasi menjawab bohong saat mengatakan tidak ada hubungan asmara dengan Yosua). Menurut saya, yang naksir berat sama almarhum itu adalah Bu PC, almarhum tidak naksir,” ucap Martin.
Martin lebih lanjut pun menilai pertanyaan soal perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua dalam tes poligraf terjadi karena adanya isu pemerkosaan tanpa ada bukti kuat.
“Kenapa bisa timbul pertanyaan seperti itu, karena mereka sendiri yang mendalilkan adanya pemerkosaan tapi tidak ada bukti,” ucap Martin, dilansir Kompastv.
Dikonfirmasi bagaimana dengan hasil poligraf yang ada titipan pertanyaan dari penyidik Mabes Polri, Martin mengaku tidak mempermasalahkan.
Dia menganggap hal tersebut sebagai sebuah kewajaran untuk mengungkap ada atau tidak konspirasi terdakwa dalam perkara ini.
“Kalau pertanyaan saya yakin, pertanyaan pasti memang titipan, karena ahli tidak punya kepentingan dalam penyidikan, yang punya kepentingan siapa, penyidik. Tentu pertanyaan itu akan datang dari penyidik atau jaksa penuntut umum melalui petunjuk atau P19,” ujarnya.
Dalam fakta persidangan terungkap, pertanyaan dalam tes poligraf yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, ada soal dugaan perselingkuhannya dengan Yosua.
Dengan jawaban Putri Candrawathi yang mengaku tidak ada hubungan asmara dengan Yosua, hasilnya istri Ferdy Sambo dinyatakan terindikasi berbohong.
Perihal hasil poligraf tentang perselingkuhan, kemudian menjadi pertanyaan penasihat hukum Putri Candrawathi, Maruli Simangunsong di dalam sidang lantaran tidak ada kaitannya dengan Pasal 340 KUHP.
Maruli bertanya kepada Ahli Poligraf Aji Fibriyanto bagaimana pertanyaan tersebut bisa muncul dan dijawab bahwa itu titipan penyidik.
Ferdy Sambo pun menyayangkan adanya pertanyaan itu dan mempertanyakan independensi Ahli Poligraf.
“Kami ingin menyampaikan, bahwa sangat disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini hanya berdasarkan isu, terus kemudian titipan penyidik,” ucap Ferdy Sambo.
Menurut dia, seharusnya ahli poligraf mengerti dampak terhadap hasil tes yang diumumkan.
“Ahli harusnya mengetahui dampak, yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga ini, tapi inilah faktanya yang mulia,” kata Ferdy Sambo.
“Tidak ada hubungan dengan perkara 340, ahli tanyakan ke istri saya,” tambahnya.
Hakim Wahyu Iman Santoso pun mengatakan kepada Ferdy Sambo, perihal kepatutan independensi ahli poligraf biar majelis yang menilai.
“Ya nanti majelis akan menilainya,” ujar Wahyu. (*)