TUTUP
TUTUP
Hukum

Pedagang di Lampung Palsukan Beras Kemasan Merek 'Raja Udang' Ditangkap

Admin
15 December 2022, 9:17 PM WAT
Last Updated 2022-12-18T11:19:54Z
Pemilik toko di Jalan Bakau, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung nekat memalsukan penggunaan merek pada produk beras 'Raja Udang'. (Dok. Polda Lampung).

BANDAR LAMPUNG - Pedagang beras di Jalan Bakau, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung nekat memalsukan penggunaan merek produk beras 'Raja Udang' asal Provinsi Lampung.


Pelaku tindak pidana penggunaan merek dagang terdaftar secara legal tersebut inisial K.


Ia sengaja dan tanpa hak menggunakan dan memperdagangkan produk beras kemasan milik A.


"Produk beras kemasan kilogram merek Raja Udang ini, sudah terdaftar dengan nomor sertifikat IDM 000316833 milik A," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (15/12/2022).


Pengungkapan kasus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung itu berawal saat A, selaku pemilik merek Raja Udang mengetahui terdapat sebuah toko menjual beras dengan merek serupa dengan kualitas dan harga berbeda.


Dari informasi tersebut, A kemudian memerintahkan salah satu karyawannya inisial D untuk memeriksa dan membeli langsung beras di toko milik K.


"Pelaku K ini menjual produk beras ke grosir sebesar 108 puluh ribu, itu dalam kemasan karung ukuran 10 kilogram," terang Pandra, dilansir IDN Times.


Dalam aksi tindak pidana itu pelaku tidak pernah meminta izin lisan maupun tertulis kepada A, untuk menggunakan nama merek Raja Udang. 


Biasanya, ia juga tidak memberikan nota pembelian kepada para konsumen.


"Cara-cara itu diduga dilakukan pelaku, untuk mengindari penelusuran asal beras Raja Udang telah dipasarkan olehnya," kata dia.


Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mesin jahit karung beras, 1 timbangan digital, 74 karung beras kosong, 5 gulung benang jahit, 11 bal 400 karung beras kosong ukuran 10 kilogram, 105 karung produk beras 'Raja Udang' siap edar.


Akibat perbuatannya, Pandra menambahkan, K bakal dikenakan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. (*)


close