TUTUP
TUTUP
Hukum

Biadab! Agus Siswanto Perkosa Anak Kandung Kelas 1 SD di Lampung, Ancam Bunuh Korban

Admin
15 December 2022, 9:16 PM WAT
Last Updated 2022-12-18T11:19:54Z
Agus Siswanto (34), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung pemerkosa anak kandung. (Foto: Dok. Polres Psawaran) 

PESAWARAN - Mungkin pria di Kabupaten Pesawaran, Lampung ini otaknya sudah tidak waras. 


Betapa tidak. Bapak yang seharusnya melindungi anaknya, justru menghancurkan masa depan sang buah hati akibat nafsu binatangnya.


Apalagi sang anak masih sangat kecil, usia 7 tahun kelas 1 sekolah dasar (SD). Akibatnya, sang anak mengalami trauma dan sakit pada alat vitalnya.


Agus Siswanto (34), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kini telah ditetapkan menjadi tersangka.


"Saat ini tersangka AS telah diamankan dan kasusnya ditangani Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran," ujar Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, Kamis (15/12/2022).


Petugas mendapat informasi tentang keberadaan AS dari nenek korban, petugas langsung menyelidiki dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti.


Personel Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat berada di Puskesmas Gedong Tataan, Selasa (13/12) sekira pukul 12.30 WIB.


"Setelah ditangkap, tersangka AS kami bawa ke Mapolres Pesawaran, guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh tim penyidik," ungkap Supriyanto, dilansir IDNTimes.


Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, pemerkosaan itu bermula saat Agus memaksa korban melayani nafsu bejatnya, Kamis (24/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB.


Pasca kejadian, korban bercerita kepada sang ibu, mengaku telah disetubuhi sang bapak kandung sambil diancam akan dibunuh bila berteriak.


"Akibatnya korban merasakan sakit di kemaluannya dan mengalami trauma," jelas Supriyanto.


Polisi juga menyita barang bukti 1 helai baju lengan panjang warna pink, 1 celana panjang juga warna pink, dan 1 helai celana dalam warna putih.


Agus dijerat pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 


Ketentuan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Tersangka diancam maksimal 15 tahun kurungan penjara. Lalu ayat khusus menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orangtua, maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," jelas Supriyantot.


Nonton Film Porno


Pemerkosa anak kandung masih kelas 1 sekolah dasar (SD) di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran diduga kerap kali menonton film porno.


Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo mengatakan, kebiasaan buruk itu diduga menjadi pemicu atau motif tersangka Agus Siswanto tega merudapaksa anak perempuan usai 7 tahun tersebut.


"Hasil keterangan beberapa saksi, tersangka sering menonton film porno. Tapi kami belum bisa menyimpulkan, karena masih perlu didalami lagi," ujarnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, perbuatan bejat tersebut baru satu kali. 


Meski demikian, polisi masih akan menelusuri dan mendalami keterangan tersebut.


"Katanya baru satu kali, kalau pengakuannya bahwa tidak sampai memasukkan kemaluan ke korban," ungkap Pratomo.


Padahal, kehidupan rumah tangga Agus dan sang istri atau ibu korban tidak memiliki masalah, harmonis saja. 


"Dari keterangan istrinya tidak ada masalah rumah tangga. Jadi ya hubungannya memang baik-baik saja," jelas kapolres.


Terkait kondisi terkini korban, Pratomo mengungkapkan, bocah malang tersebut masih mengalami trauma.


Oleh karena itu, pihaknya telah menggandeng instansi terkait guna dilakukan pemilihan.


"Korban saat ini sudah dalam pemantauan kami, yang kini berada di bawah pengawasan ibu korban," ucapnya.


Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran, Edi Waluyo mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.


"Kami akan mengawal kasus ini dan jangan sampai ada kata damai, pelaku harus diproses hukum dengan hukuman maksimal," ujarnya. (*)

close