TUTUP
TUTUP
Hukum

Natal, 62 Narapidana Nasrani di Lampung Dapat Remisi, Satu Langsung Bebas

Admin
17 December 2022, 1:37 PM WAT
Last Updated 2022-12-18T11:19:50Z

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung, Farid Junaedi (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 62 narapidana Nasrani di Provinsi Lampung memperoleh usulan remisi khusus (RK) Hari Raya Natal 2022. 


Satu orang di antaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas, sedangkan 61 warga binaan lainnya mendapatkan RK I atau pengurangan masa tahanan sebagian.


Rekapitulasi pemberian remisi tersebut telah mengakomodir usulan dari 16 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.


"Ini total remisi Natal yang diusulkan di 2022, sedikit lebih banyak dari periode tahun sebelumnya 2021 yaitu 61 narapidana," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung, Farid Junaedi, Kamis (15/12/2022).


Dari total 61 narapidana penerima RK I, 14 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 34 orang pengurangan 1 bulan, 10 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 3 orang pengurangan 2 bulan.


Sementara untuk penerima RK II yaitu, 1 orang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Way Kanan. Ia mendapat remisi 1 bulan 15 hari, hingga nantinya akan dipastikan langsung bebas dari masa penahanan pada 25 Desember 2022 mendatang.


"Total keseluruhan narapidana Nasrani di Lampung ada 122 orang, bagi mereka belum menerima remisi dikarenakan belum menjalani pidana lebih dari 6 bulan, berkas belum lengkap, dan register F," terang Farid, dilansir IDN Times.


Pemberian remisi bagi para warga binaan merupakan bentuk apresiasi diberikan negara bagi narapidana telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa tahanan.


Meski demikian, pemberian remisi juga memiliki syarat-syarat khusus mulai dari berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, hingga berkas vonis dan BA8 telah dinyatakan lengkap.


"Syarat berkelakuan baik dimaksud dapat dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan," ungkapnya.


Berikut rekapitulasi remisi Natal 2022 di 16 Lapas/Rutan se-Provinsi Lampung.


RK I


Lapas Kelas I Bandar Lampung 8 narapidana

Lapas Kelas IIA Kotabumi 1 narapidana

Lapas Kelas IIA Kalianda 8 narapidana

Lapas Kelas IIA Metro 10 narapidana

Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung 8 narapidana

Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung 4 narapidana

Lapas Kelas IIB Kota Agung 2 narapidana

Lapas Kelas IIB Way Kanan 1 narapidana

Lapas Kelas III Gunung Sugih 7 narapidana

Rutan Kelas I Bandar Lampung 4 narapidana

Rutan Kelas IIB Kota Agung 2 narapidana

Rutan Kelas IIB Sukadana 4 narapidana

Rutan Kelas IIB Menggala 2 narapidana


RK II


Lapas Kelas IIB Way Kanan 1 narapidana (*)

close