Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung, Farid Junaedi (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 62 narapidana Nasrani di Provinsi Lampung memperoleh usulan remisi khusus (RK) Hari Raya Natal 2022.
Satu orang di antaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas, sedangkan 61 warga binaan lainnya mendapatkan RK I atau pengurangan masa tahanan sebagian.
Rekapitulasi pemberian remisi tersebut telah mengakomodir usulan dari 16 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
"Ini total remisi Natal yang diusulkan di 2022, sedikit lebih banyak dari periode tahun sebelumnya 2021 yaitu 61 narapidana," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung, Farid Junaedi, Kamis (15/12/2022).
Dari total 61 narapidana penerima RK I, 14 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 34 orang pengurangan 1 bulan, 10 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 3 orang pengurangan 2 bulan.
Sementara untuk penerima RK II yaitu, 1 orang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Way Kanan. Ia mendapat remisi 1 bulan 15 hari, hingga nantinya akan dipastikan langsung bebas dari masa penahanan pada 25 Desember 2022 mendatang.
"Total keseluruhan narapidana Nasrani di Lampung ada 122 orang, bagi mereka belum menerima remisi dikarenakan belum menjalani pidana lebih dari 6 bulan, berkas belum lengkap, dan register F," terang Farid, dilansir IDN Times.
Pemberian remisi bagi para warga binaan merupakan bentuk apresiasi diberikan negara bagi narapidana telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa tahanan.
Meski demikian, pemberian remisi juga memiliki syarat-syarat khusus mulai dari berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, hingga berkas vonis dan BA8 telah dinyatakan lengkap.
"Syarat berkelakuan baik dimaksud dapat dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan," ungkapnya.
Berikut rekapitulasi remisi Natal 2022 di 16 Lapas/Rutan se-Provinsi Lampung.
RK I
Lapas Kelas I Bandar Lampung 8 narapidana
Lapas Kelas IIA Kotabumi 1 narapidana
Lapas Kelas IIA Kalianda 8 narapidana
Lapas Kelas IIA Metro 10 narapidana
Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung 8 narapidana
Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung 4 narapidana
Lapas Kelas IIB Kota Agung 2 narapidana
Lapas Kelas IIB Way Kanan 1 narapidana
Lapas Kelas III Gunung Sugih 7 narapidana
Rutan Kelas I Bandar Lampung 4 narapidana
Rutan Kelas IIB Kota Agung 2 narapidana
Rutan Kelas IIB Sukadana 4 narapidana
Rutan Kelas IIB Menggala 2 narapidana
RK II
Lapas Kelas IIB Way Kanan 1 narapidana (*)