Pelaku penembakan berinisial K saat ini telah ditahan di Mapolres Mesuji. Sementara korban atas nama Robin masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Pelaku sudah kami tahan bersama barang bukti senjata api nya, korban juga kondisinya sudah membaik setelah menjalani operasi pengangkatan proyektil," ujar Kapolres.
Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman penjara 20 tahun.
Yudo juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing isu-isu yang berkembang.
"Kami menghimbau kepada masyarakat jangan terpancing isu yang berkembang, kondisi saat ini sudah mulai kondusif," tandasnya. (*)