TUTUP
TUTUP
HukumNasionalViral

Harapan dan Permintaan AKBP Achiruddin Sebelum Dipecat

03 May 2023, 8:04 PM WAT
Last Updated 2023-05-03T13:04:43Z

Harapan dan Permintaan AKBP Achiruddin Sebelum Dipecat


Medan - AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya ke Ken Admiral. Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu pun menyampaikan harapan dan permintaannya.

Ditemui saat jeda sidang kode etik, AKBP Achiruddin awalnya tidak mau berbicara mengenai kasusnya. Dia hanya menangkupkan tangan dan mengangkat jempolnya sambil mengucapkan 'terima kasih'.


Namun, setelah dicecar sejumlah pertanyaan, Achiruddin pun berkomentar sedikit. Dia berharap keadilan tetap berjalan dalam kasus itu.




"Semoga keadilan berjalan, makasih ya," ujarnya sambil berjalan menuju Bid Propam, Selasa (2/5/2023).


AKBP Achiruddin mengenakan seragam lengkap saat akan disidang. Pantauan detikSumut, AKBAchiruddin keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tampak dikawal oleh petugas Provost.



Achiruddin terlihat mengenakan seragam Polisi dengan lambang dua melati di pundaknya, sesuai dengan pangkatnya saat ini, yakni AKBP. Selain itu, dia juga tampak mengenakan topi serta masker.


Saat turun dari Dit Tahti, Achiruddin tampak memberikan salam kepada awak media dengan menangkupkan tangannya.


Setelah itu, dia juga menyampaikan agar kasus tersebut cukup hanya dirasakannya sendiri saja. "Cukup ku rasakan sendiri," jelasnya.


Orang tua Ken, Elvi meminta AKBP Achiruddin dipecat dari Polri karena membiarkan anaknya Aditya menganiaya Ken.


"Ya mudah-mudahan yang terbaik menurut Allah apapun putusannya (sidang) ini, tapi kalau boleh, kalau orang sini bilang PTDH," kata Ibu Ken Admiral, Elvi Indri.


Elvi menyebut AKBP Achiruddin harus menerima konsekuensi atas perbuatannya. Dia berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan Achiruddin.


"Perbuatan pasti ada semua konsekuensinya, karena trauma untuk Ken juga pasti akan panjang. (Perlu dipecat) supaya tidak ada lagi polisi yang begini di jajaran kepolisian, kasihan untuk polisi yang baik," ujarnya.



Dalam sidang kode etik yang itu, AKBP Achiruddin diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Pemecatan itu diberikan karena AKBP Achiruddin membiarkan penganiayaan terjadi, padahal dia merupakan anggota kepolisian.


"Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, yang kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.


Sumber : https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6700329/harapan-dan-permintaan-akbp-achiruddin-yang-terjerat-kasus.


close