TUTUP
TUTUP
Hukum

Polresta Bandar Lampung Gelar Rekonstruksi Tersangka Pembantai Satu Keluarga

Admin
08 December 2022, 10:27 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:36Z
Polresta Bandar Lampung Gelar Rekonstruksi Tersangka Pembantai Satu Keluarga (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Tersangka pembacokan sadis satu keluarga di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung Sutrisno (49) menjalani rekonstruksi perkara di Lapangan Tenis Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (8/12/2022).


Rekonstruksi tersebut dihadiri langsung Tim Penyidik dan Inafisi Polresta Bandar Lampung, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, para saksi perkara, hingga penasehat hukum tersangka.


"Peragaan jumlah adegan dalam rekonstruksi tadi ada 24, untuk memastikan kesesuaian BAP para saksi dan tersangka. Dari sini, kami juga mendapatkan unsur kesengajaan, menyiapkan alat digunakan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.


Dennis melanjutkan, hasil penyelidikan dan penyidikan perkara dan kesesuaian BAP tersangka. Motif Sutrisno dalam melancarkan aksi nekat membantai satu keluarga tersebut lantaran unsur balas dendam.


"Dilakukan karena balas dendam, sebab menurut pandangan dia melihat anaknya diseret ke dalam rumah keluarga tersebut," ujarnya, dilansir IDNTimes.


Terkait kondisi kejiwaan tersangka, Dennis mengamini Sutrisno telah menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung beberapa waktu lalu. 


Meski demikian, penyidik masih akan melakukan observasi lanjutan kedua kalinya.


Walaupun nantinya hasil observasi mengarah tersangka mengalami gangguan jiwa, ia menyebut proses penanganan perkara tidak serta-merta langsung di SP3.


"Ini aturannya nanti kembali lagi ke KUHP Pasal 44, karena dalam konsep SP3 itu (gangguan kejiwaan) tidak diatur dalam hal tersebut," tegas Kasatreskrim.


Terkait rekonstruksi tersebut, Penasihat Hukum Sutrisno, Nurul Hidayah turut mempertanyakan kegiatan tersebut. 


Pasalnya, sang klien telah menjalani masa observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung dan diduga mengalami gangguan kejiwaan, hingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya.


"Sudah observasi di RSJ, untuk hasilnya saya no comment, karena itu wewenang penyidik. Jadi silahkan dikomunikasikan ke penyidik atau kasatreskrim atau Kapolresta Bandar Lampung," ucapnya.


Maka dari itu, ia pun meminta agar hasil observasi tersebut dapat dibuka ke publik dan bila benar tersangka mengalami gangguan kejiwaan penanganan perkara dapat dihentikan di tingkat penyidikan alias Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


"Hentikan perkara ini, untuk selanjutnya kami meminta supaya tersangka Sutrisno dapat direhabilitasi di RSJ," imbuh Nurul.


Pihaknya pun mendesak agar Tim JPU Kejari Bandar Lampung tidak buru-buru untuk segera melanjutkan perkara mengakibatkan satu korban meninggal dunia tersebut dilimpahkan ke tahap persidangan.


"Bisa kita lihat sama-sama tadi, kalau saya amati bicaranya klien kami tidak lancar, memperlihatkan wajah yang kebingungan berdiri saja tadi goyang," terangnya.


Kemudian disinggung terkait barang bukti alias alat digunakan saat membantai satu anggota keluarga tersebut, Sutrisno diketahui membacok para korbannya dengan senjata sajam jenis pahat bukan golok.


"Golok itu memang dibawa bersama pahat, namun hanya dan diselipkan di pinggangnya saja, tapi waktu kejadian penikaman yang digunakan tersangka adalah pahat. Kemudian golok di buang ke saluran air, ini sesuai diakui di BAP," tandas Nurul. (*)

close