BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, telah menandatangani penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 se-provinsi.
Ibukota Provinsi Lampung, Bandar Lampung (Balam) menjadi UMK tertinggi yang ditetapkan yakni sebesar Rp2.991.349,35.
Pengesahan itu ditetapkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pada Rabu (7/12/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu membenarkan jika Gubernur Lampung telah menandatangi surat keputusan (SK) penetapan UMK di 15 Kabupaten/Kota di Lampung.
"Ya, sudah ditandatangani oleh pak Gubernur," ujarnya, Kamis (8/12).
Berdasarkan data yang diterima, terdapat 10 Kabupaten/Kota yang UMK-nya telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung.
Sementara untuk lima kabupaten, UMK mengikuti besaran UMP Provinsi Lampung yang telah ditetapkan sebelumnya yakni sebesar Rp2.633.284,59.
Lima kabupaten yang UMK-nya mengikuti besaran UMP Lampung, yakni Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Timur.
Berikut rincian UMK tahun 2023 untuk 15 Kabupaten/Kota di Lampung ;
1. UMK Bandar Lampung (Balam) ditetapkan sebesar Rp2.991.349,35
2. UMK Lampung Barat ditetapkan sebesar Rp2.726.426,22
3. UMK Lampung Selatan ditetapkan sebesar Rp2.861.097,36
4. UMK Lampung Tengah ditetapkan sebesar Rp2.637.161,55
5. UMK Lampung Utara ditetapkan sebesar Rp2.656.089,97
6. UMK Mesuji ditetapkan sebesar Rp2.873.227,49
7. UMK Metro ditetapkan sebesar Rp2.642.290,50
8. UMK Tulang Bawang ditetapkan sebesar Rp2.635.078,00
9. UMK Tulang Bawang Barat ditetapkan sebesar Rp2.667.690,09
10. UMK Waykanan ditetapkan sebesar Rp2.847.450,00
11. UMK Pesawaran ditetapkan sebesar Rp2.633.284,59 (mengikuti UMP Provinsi Lampung)
12. UMK Pringsewu ditetapkan sebesar Rp2.633.284,59 (mengikuti UMP Provinsi Lampung)
13. UMK Tanggamus ditetapkan sebesar Rp2.633.284,59 (mengikuti UMP Provinsi Lampung)
14. UMK Pesisir Barat ditetapkan sebesar Rp2.633.284,59 (mengikuti UMP Provinsi Lampung)
15. UMK Lampung Timur ditetapkan sebesar Rp2.633.284,59 (mengikuti UMP Provinsi Lampung). (*)