TUTUP
TUTUP
Hukum

Pencuri Angkot di Bandar Lampung Mengaku Hanya Dikasih Rp 150 Ribu

Admin
07 December 2022, 2:51 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:41Z
Pelaku, Kiki Ardiansa alias Mame (28), warga Kedamaian, Bandar Lampung (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus buronan pencuri mobil angkot di Jalan KH Mas Mansur, Kelurahan Rawa Laut, Enggal, Kota Bandar Lampung, Senin (4/10/2021) lalu.


Pelaku, Kiki Ardiansa alias Mame (28), warga Kedamaian, Bandar Lampung. 


Ia sebelumnya dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian alias buron selama lebih dari satu tahun.


"Pelaku ini dikenal licin melarikan diri, suka berpindah-pindah tempat walaupun hanya di seputar Lampung. Dia juga sering beralih profesi, terakhir kami tangkap di wilayah Sukarame, Bandar Lampung saat menjadi sopir angkot," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra di hadapan awak media, Selasa (6/12/2022).


Dalam aksinya, Dennis mengungkapkan, Kiki mencuri mobil angkot tersebut bersama seorang rekan bernama Rendi alias Radek, yang terlebih dahulu ditangkap pihak Polresta Bandar Lampung sekitar 10 bulan lalu. 


Ia kini bahkan telah menjalani pidana hukuman kurungan penjara.


Kala itu, kedua pelaku mencuri sebuah mobil angkot ketika tengah terparkir di tepi Jalan KH Mas Mansur, Bandar Lampung.


"Jadi mobil tersebut berhenti dan ditarik dengan angkot yang dikendarai pelaku. Lalu kendaraan itu disembunyikan dulu di daerah Karang Anyar, Lamsel," ucap Kasatreskrim dilansir IDN Times.


Pasca menggasak mobil milik korban, Rendi dan Kiki menjual kendaraan itu ke tukang barang loak alias rongsokan dengan cara terpisah atau dipotong-potong, untuk dijadikan kanibal besi. 


Tujuannya, guna mengaburkan barang bukti tatkala diuangkan.


Menurut Dennis, hasil pemeriksaan pelaku Kiki mengaku baru satu kali melancarkan aksi tindak pidana pencurian mobil modus serupa di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung maupun Polda Lampung.


"Barang bukti berhasil kami amankan yaitu satu unit mobil angkot telah disita. Pelaku Kiki kini dipersangkakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun," tegasnya.


Pelaku Kiki mengamini baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian tersebut.


Ia mengaku diajak rekannya Rendi dan terpaksa mengikuti tawaran lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.


"Saya cuma dikasih upah 150 ribu rupiah dari hasil curian tersebut, uangnya dipakai buat makan sama kebutuhan sehari-hari," tandas dia. (*)

close