Penyerahan dokumen DIPA dan buku alokasi TKD APBN tahun 2023 di Hotel Novotel Bandar Lampung. | Foto : dok Adpim Pemprov Lampung |
BANDAR LAMPUNG - Alokasi anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN telah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan 15 Kabupaten/Kota se-Lampung.
Penyerahan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga dan Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2023 telah dilakukan di Hotel Novotel, Bandar Lampung pada Selasa (6/12/2022).
Provinsi Lampung mendapatkan kucuran dana dari APBN sebesar Rp 30 triliun untuk tahun 2023.
Alokasi dana tersebut terbagi atas belanja pada Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp 9,03 triliun dan alokasi TKD sebesar Rp 20,98 triliun.
Alokasi TKD terbagi dalam Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU),Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, DAK non-fisik, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Hibah ke Daerah, dan Dana Desa.
Dari alokasi anggaran yang diberikan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung tercatat menjadi yang terbesar menerima kucuran dana untuk alokasi TKD yakni sebesar Rp 3,16 triliun.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, M Dody Fachrudin menekankan agar alokasi DIPA K/L dan TKD tahun 2023 yang telah diterima satker dan seluruh Pemerintah Daerah, dapat dikelola dengan baik, efektif, dan akuntabel.
"Agar terwujud peningkatan dan pemerataan pembangunan di seluruh Provinsi Lampung," ujarnya.
Selanjutnya, seluruh satker dan Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung juga diharapkan mampu melaksanakan kebijakan anggaran pemerintah pusat dengan sebaik-baiknya.
"Sehingga pelaksanaan anggaran di tahun 2023 semakin terarah dan berkualitas, perekonomian tetap tumbuh walau kondisi global yang belum baik, dan pastinya dua sektor utama yakni pendidikan dan kesehatan terjamin alokasinya," ujarnya, dilansir Kumparan.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengajak para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pimpinan/Kepala Daerah di Provinsi Lampung, dan semua pihak yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan yang diberikan melalui APBN agar dapat menjaga amanah dengan baik.
"Menggunakan DIPA dan TKD TA 2023 dengan baik, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Arinal.
Berikut ini alokasi kucuran dana TKD dari APBN untuk Pemerintah Provinsi Lampung dan 15 Kabupaten/Kota se-Lampung:
1. Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp 3,16 triliun;
2. Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp 838 miliar;
3. Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp 1,75 triliun;
4. Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 2,23 triliun;
5. Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp 1,43 triliun;
6. Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp 1,81 triliun;
7. Kabupaten Tanggamus sebesar Rp 1,38 triliun;
8. Kabupaten Tulang Bawang sebesar Rp 1,07 triliun;
9. Kabupaten Waykanan sebesar Rp 1,15 triliun;
10. Kota Bandar Lampung sebesar Rp 1,46 triliun;
11. Kota Metro sebesar Rp 608 miliar;
12. Kabupaten Pesawaran sebesar Rp 1,04 triliun;
13. Kabupaten Pringsewu sebesar Rp 961 miliar;
14. Kabupaten Mesuji sebesar Rp 678 miliar;
15. Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar Rp 725 miliar; dan
16. Kabupaten Pesisir Barat sebesar Rp 646 miliar. (*)