Rapat paripurna pengesahan RKUHP yang hanya dihadiri offline 18 orang. (Foto: Istimewa) |
PURWOKERTO - Guru besar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Prof M Fauzan mengkritik pengesahan RUU KUHP pada Selasa (6/12/2022).
Dekan FH Unsoed ini menilai rapat paripurna pengesahan yang dihadiri offline 18 orang tidak representatif.
"Mestinya untuk agenda yang sangat urgen agar tidak menimbulkan debateble dari aspek legalitas idealnya hadir secara fisik," kata M Fauzan kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Dalam rapat paripurna kemarin, sidang dilakukan secara hibrid. Yaitu 18 orang hadir datang secara fisik dan sisanya online.
Ada juga yang absen tidak datang, baik secara online atau offline.
"Kedatangan virtual itu bisa-bisa hanya login saja ya? Dan biasanya hanya pasang foto, masih mendingan jika on camera," ucap M Fauzan, dilansir detikcom.
Sebagaimana diketahui, DPR menggelar rapat paripurna pengesahan RKUHP menjadi UU, kemarin.
Sebanyak 285 anggota Dewan absen dalam rapat tersebut. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Tampak Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.
Dasco menyebutkan pada permulaan rapat paripurna ini melibatkan sebanyak 290 dari 575 anggota Dewan.
Tercatat, sebanyak 18 anggota Dewan hadir secara fisik dan 108 anggota secara virtual serta izin sebanyak 164 anggota.
"Pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 18 orang, virtual 108 orang, izin 164 orang. Jadi total ada 290 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Dasco.
"Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenankanlah kami selaku pimpinan Dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ketiga masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 pada hari Selasa, 6 Desember 2022, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," lanjutnya. (*)