TUTUP
TUTUP
Politik

Mahfud Md: Pemilu Pasti Ada Curangnya, yang Kemarin dan Besok

Admin
13 December 2022, 5:43 PM WAT
Last Updated 2022-12-18T11:19:59Z
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut dalam pesta demokrasi atau pemilihan umum (pemilu) pasti terjadi kecurangan. 


Dia mengatakan setiap pihak harus bersiap menghadapi Pemilu 2024 mendatang.


"Saudara harus siap-siap pemilu, pemilu itu pasti ada curangnya, yang kemarin, yang besok pasti ada curangnya," kata Mahfud Md usai menghadiri acara rakernas satgas saber pungli di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).


Mahfud mengatakan akan ada partai yang menggugat partai lainnya usai pemilu dilaksanakan. 


Dia menilai kecurangan pemilu masa lalu dilakukan oleh pemerintah sementara era sekarang dilakukan oleh antarpartai.


"Oleh sebab itu Saudara harus siap, pasti muncul juga sesudah pemilu yang kalah itu menggugat yang menang, menuduh curang, padahal senyatanya ya sama-sama curang. Cuma sekarang beda, kalau curang di zaman Orde Baru yang merekayasa pemerintah. Pemerintah menunjuk LPU namanya, Lembaga Pemilihan Umum lalu mengatur yang menang ini dan tidak boleh dibantah. Sekarang yang curang itu antarpartai," ujar Mahfud, dilansir detikcom.


Dia memberikan contoh sikap saling menggugat di KPU merupakan hal yang biasa terjadi dalam pemilu. KPU bersifat independen.


"Kalau Saudara lihat perkara-perkara pemilu itu partai ini menggugat ini, menggugat KPU karena memihak ini, dan KPU itu bukan aparat pemerintah, dia lembaga independen," ujar Mahfud.


Mahfud mengatakan pemerintah hanya sebatas berkoordinasi dengan KPU termasuk terkait adanya partai yang merasa dicurangi. 


Dia mengatakan protes partai dalam tahapan verifikasi akan ditangani oleh Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


"Oleh sebab itu saya hanya koordinasi sudah menghubungi KPU, apa itu yang terjadi? Kok ada partai yang merasa dicurangi. Ada katanya yang ini dibolehkan yang ini tidak dan mereka punya dokumen, ya biar diselesaikan, satu ada Bawaslu, kedua ada DKPP, kalau terjadi pelanggaran hukum yang sifatnya pidana nanti kita tindak secara pidana," ujar Mahfud. (*)

close