TUTUP
TUTUP
Hukum

KPK Kembali Periksa Dosen Dalam Kasus Suap Rektor Unila Nonaktif Karomani

Admin
05 December 2022, 1:35 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:51Z
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang dosen bernama Riza Satria Perdana, Senin (5/12/2022). 


Riza Satria akan digali keterangannya terkait kasus dugaan suap yang menjerat Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM).


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Riza Satria Perdana, Dosen," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin.


Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Riza Satria Perdana.


Namun, KPK belakangan ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.


Dalam perkara ini, KPK menduga banyak pihak yang "menitipkan" calon mahasiswa baru ke Karomani. 


KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.


Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.


Keempat tersangka tersebut adalah Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).


Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.


Andi Desfiandi saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Lampung. 


Sementara Karomani dan dua tersangka lainnya, masih dalam proses penyidikan di KPK. Sebab, KPK masih mengembangkan perkara Karomani.


Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. 


Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya Heryandi dan M Basri. 


Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani adalah Andi Desfiandi. (*)

close