TUTUP
TUTUP
Hukum

Istri Napi Mengaku Suami Diancam Bunuh, Lapas Narkotika Bandar Lampung Investigasi Internal

Admin
05 December 2022, 1:27 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:51Z
Istri korban menunjukkan foto suaminya (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung segera melakukan investigasi internal terkait kasus bunuh diri yang dilakukan warga binaannya. 


Narapidana (napi) berinisial HNF (31) ditemukan tewas dalam toilet aula lapas tersebut pada Kamis (1/12/2022) sore.


Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar mengatakan pihaknya melakukan investigasi internal untuk mengungkap motif korban bunuh diri. 


Hal ini menyusul pernyataan keluarga korban yang mengatakan korban sempat mendapatkan ancaman dan pemerasan dari sesama napi di dalam lapas. 


Mulanya, motif korban melakukan bunuh diri ini diduga karena mengalami masalah keluarga.


"Kami terus melakukan investigasi dan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari semua sumber tentang motif terjadinya bunuh diri," kata Porman dalam keterangan tertulis, Ahad (4/12/2022). 


Terkait peristiwa yang terjadi di dalam wilayah pengawasan lapas ini, Porman mengatakan pihaknya sudah bekerja semaksimal mungkin dalam menangani korban. 


“Setelah mengetahui kejadian bunuh diri tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memeriksa korban, dan telah  disimpulkan bahwa kejadian tersebut merupakan murni bunuh diri," kata Porman, dilansir Kompas.com.


Pihak Lapas juga sudah melakukan serah terima jenazah dengan pihak keluarga narapidana tersebut. 


"Kami telah melakukan serah terima almarhum kepada pihak keluarga, kami juga telah  menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam dan permintaan maaf kepada pihak keluarga almarhum," kata Porman.   


Dia juga memberikan tanggapan terkait pemerasan uang sebesar Rp 1 juta yang disebut keluarga korban diminta sesama napi, sebagai syarat pemberian pembebasan bersyarat. 


Menurut Porman, layanan pembebasan bersyarat diberikan tanpa ada pungutan biaya, karena semuanya sudah dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP). 


"Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik petugas maupun warga binaan akan dberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," kata Porman.


Diberitakan sebelumnya, diduga mengalami masalah rumah tangga akibat dipenjara, seorang narapidana (napi) kasus narkotika nekat bunuh diri di toilet aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. 


Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar membenarkan adanya kejadian bunuh diri di instansi yang dipimpinnya itu.


Menurut Porman, peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/12/2022) dan baru diketahui sekitar pukul 16.30 WIB. 


"Benar, ada peristiwa itu pada Kamis. Kita baru tahu ada warga binaan yang melakukan bunuh diri itu pada sore harinya," kata Porman saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022) siang. (*)

close