Putri Candrawathi (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Putri Candrawathi mengaku ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Pengakuan itu diungkapkan Putri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang dibuat penyidik Bareskrim Polri pada 9 September 2022.
"Saat saya tertidur perkiraan sore hari, namun untuk jamnya saya tidak ingat, saya mendengar pintu kaca terbuka (karena saat itu terdengar keras), lalu saya melihat tiba-tiba Yosua sudah berada di dekat kaki saya, kemudian Nofriansyah Yosua Hutabarat melihat ke arah saya, lalu saya mengatakan 'Kamu ngapain di sini?'," kata Putri sebagai BAP tambahan, dilansir Tempo, Senin, 5 Desember 2022.
Sejurus kemudian, menurut Putri, terjadilah adegan-adegan persetubuhan paksa yang dilakukan Yosua terhadapnya.
Istri Ferdy Sambo itu memaparkan detail tersebut, sampai-sampai Putri bilang ke Yosua, "Kejam kamu Yos! Sadis!," kata Putri.
Mendengar itu, kata Putri, Yosua terus melanjutkan aksinya. Putri pun berontak.
"Saya menangis dan berusaha untuk melawan, tapi tidak bisa karena saya saat itu saya merasa pusing, sementara kedua tangan saya dipegang dengan sangat kencang oleh Yosua sehingga tidak dapat terlepas," kata Putri.
Mendapat pelecehan seksual seperti itu, Putri mengaku telah memaafkan Yosua.
Putri mengatakan beberapa saat setelah peristiwa itu terjadi, masih di hari yang sama, dia meminta Ricky Rizal untuk memanggil Yosua ke kamar.
Kemudian Ricky dan Yosua naik ke kamar lantai dua. Putri mengaku menenangkan Yosua agar tidak terjadi keributan.
“Yang saya katakan saat itu, ‘saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign’,” kata Putri.
Putri mengatakan setelah itu Yosua menangis, meminta maaf dan ampun. Ia lalu meminta Yosua dan Ricky turun.
Peristiwa pelecehan seksual itu diklaim Putri terjadi sehari sebelum kasus pembunuhan terhadap Yosua di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kasus pembunuhan itu kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada 5 terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk mengeksekusi Yosua.
Perintah itu bermula ketika baru tiba di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Richard mengawal istri Sambo, Putri Candrawathi, bersama dengan Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Yosua dari Magelang, Jawa Tengah.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak membantah tuduhan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual. (*)