Foto: Istimewa |
JAKARTA - Setelah mendapatkan banyak kritikan, akhirnya Pemerintah dan DPR menghapus pasal penghinaan ke penguasa umum, seperti polisi, jaksa dan anggota DPR.
Sebelumnya, sempat masuk delik dengan ancaman 18 bulan penjara.
Berikut perbandingan RKUHP versi 9 November dengan RKUHP versi 30 November, dilansir detikcom, Senin (5/12/2022):
RKUHP versi 9 November
Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
Pasal 347
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
"Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Yang dimaksud dengan "kekuasaan umum atau lembaga negara" antara lain, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah," demikian bunyi penjelasan Pasal 347 ayat 1.
RKUHP versi 30 November
Menghapus Pasal Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
PASAL PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH
RKUHP masih mempertahankan pasal penghinaan terhadap pemerintah. Berikut perbandingannya:
RKUHP versi 9 November
Penghinaan terhadap Pemerintah
Pasal 240
1. Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
3. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
4. Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
RKUHP versi 30 November
Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240
1. Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
3. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
4. Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
(*)