TUTUP
TUTUP
Hukum

Jenderal asal Lampung Benny Ali ke Hakim: Andai Tahu Sambo Rekayasa, Saya Tangkap

Admin
07 December 2022, 11:52 AM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:43Z
Brigjen Benny Ali (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali mengaku akan menangkap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.


Hal tersebut jika saja saat itu dirinya mengetahui bahwa Sambo telah merekayasa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Hal itu disampaikan Benny saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).


Jenderal asal Lampung itu mengatakan bahwa dirinya berada di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan satu jam usai Brigadir J dieksekusi.


Namun, saat itu Benny tidak mengetahui bahwa Sambo telah merekayasa dan membuat skenario palsu terkait peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.


Di depan hakim Benny berandai-andai, bakal menangkap Sambo seandainya saat itu tahu ada rekayasa pembunuhan terhadap Brigadir J.


Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan tupoksinya sebagai anggota polisi sekaligus Karo Provos Propam Polri yang dijabatnya kala itu.


"Kami pada saat di TKP itu satu jam setelah kejadian. Kejadian pukul 17.00 WIB, kami datang pukul 18.00 WIB. Kami nggak tahu itu rekayasa. Mungkin kalau kami tahu itu direkayasa, seandainya kita tahu, seandainya ya, mohon maaf Pak Sambo, saya yang nangkap, harus bertanggung jawab. Kasihan banyak korban," kata Benny.


"Itu kan setelah bapak tahu?" tanya jaksa penuntut umum.


"Iya setelah kita tahu," jawab Benny.


"Pak Benny sendiri yang tangkap?" tanya jaksa penuntut umum lagi.


"Iya karena ini demi institusi," kata Benny, dilansir CNNIndonesia.


Duduk sebagai terdakwa ialah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.


Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 


Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.


Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. (*)

close