TUTUP
HeadlineHukum

Jenderal asal Lampung Benny Ali Kasus Ferdy Sambo: Hukuman Paling Berat Beban Keluarga Kami

Admin
07 December 2022, 11:04 AM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:44Z
Mantan Karo Provost Polri Brigjen Pol Benny Ali (Foto: viva.co.id)

JAKARTA – Mantan Karo Provost Polri Brigjen Pol Benny Ali mengatakan dirinya tidak merasa keberatan akan hukuman patsus yang dialaminya, karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 


Ia mengatakan, beban terberatnya ada pada anak, istri hingga keluarganya karena kasus tersebut. 


Curhatan Benny Ali tersebut dikatakan saat dirinya bersaksi dihadapan Majelis Hakim dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022


Awalnya hakim menanyakan berapa lama Benny Ali mendapatkan patsus lantaran terlibat kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs. 


Kemudian, Benny mengatakan bahwa dirinya hanya mendapatkan patsus selama 30 hari. 


Ia juga menjelaskan sanksi yang diterima karena kasus tersebut itu hanya didemosi selama satu tahun lamanya. 


"(Hukuman) Demosi satu tahun, patsus 30 hari," ujar Benny.


Kemudian, Benny pun menjelaskan awal mula dirinya terlibat kasus itu hingga dipatsuskan oleh anggota timsus. 


Benny mengatakan bahwa tepat pada tanggal 8 Juli 2022, ia diminta oleh timsus untuk menunjukan CCTV yang berada di lokasi. 


Kemudian setelah menunjukkan sejumlah CCTV, timsus langsung memilih untuk mempatsuskan dirinya. 


"Jadi pada tanggal 8 itu, saya dipanggil oleh timsus, menanyakan menunjukan CCTV. CCTV itu ini nih, saya kira itu tidak ada suara dan isinya apapun semua berikan keterangan, selanjutnya saya langsung di patsus," kata Benny.


Lantas, setelah dirinya dipatsus oleh timsus, Benny baru menyadari bahwa dirinya sejak dipatsus belum pernah dimintai keterangan apapun soal tragedi berdarah itu. 


Ia hanya menyebutkan bahwa dirinya diperiksa setelah berada di patsus. 


"(Sebelum patsus) Waktu itu belum diperiksa. (Sesudah patsus) iya (diperiksa)," ucap dia. 


Setelah itu, akhirnya Benny merasa dirinya telah dibohongi terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua. 


Kendati, Majelis Hakim langsung bertanya kepada Benny Ali terkait perasaannya setelah tahu bahwa dirinya di-prank Sambo. 


Benny mengatakan bahwa dirinya merasa sedih. Namun, katanya, sang istri yang paling merasa menderita.


"Sedih. Ya yang paling menderita itu adalah istri saya," ucap Benny. 


Lantas, Benny menjelaskan bahwa setiap ia hendak menjalani proses sidang, sang istri selalu merasa sedih hingga syok. 


Singkat cerita, Benny juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak merasa keberatan terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 


Pasalnya, sejauh kasus ini bergulir yang paling menderita adalah keluarganya. 


"Ya mungkin kalau saudara masih tidak seberapa karena saudara tidak di PTDH, dan saudara sudah mendapatkan bintang 1," kata Hakim. 


"Bukan masalah itu yang mulia, saya ini punya keluarga, punya anak. Bisa dibayangkan yang mulia, bila kejadiannya yang saya alami ini termasuk rekan saya semua ini, ya hanya menderita," ucap Benny kepada Hakim. 


"Yang paling berat hukumannya itu sebenarnya bukan patsusnya, beban yang kami terima ini terhadap anak kami, istri kami, keluarga kami, itu yang paling berat," tukas Benny. (*)

close