Putri Candrawathi (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karo Provos Propam Polri Benny Ali memberi kesaksian yang berbeda, terkait dugaan pelecehan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Benny menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kesaksiannya, usai peristiwa penembakan Brigadir J, Benny mengaku dihubungi oleh Sambo yang bercerita soal peristiwa tembak menembak di rumah Dinas Duren Tiga.
Jenderal asal Lampung itu lantas diminta untuk merapat ke tempat kejadian perkara (TKP).
Tiba di TKP ia bertanya kronologi penembakan. Sambo menjawab penembakan dipicu pelecehan yang dilakukan Yosua.
Benny lalu bertanya soal Putri yang tidak ada di TKP. Sambo menyebut Putri tengah berada di rumah Saguling.
Ia bersama mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri Susanto lalu pergi ke tempat Putri berada.
Benny menyebut Putri hanya menangis saat ditanya terkait peristiwa yang dialaminya di rumah dinas Duren Tiga.
Putri lalu menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat dirinya pulang dari Magelang, Jawa Tengah.
Ia tengah beristirahat dengan mengenakan celana pendek di rumah dinas Duren Tiga. Saat itu, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
"Beliau menyampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren Tiga sedang santai-santai, habis itu nangis lagi. Pak FS menenangkan lagi, bercerita lagi," ujar Benny.
"Abis itu saya tanya lagi. Bagaimana ceritanya? Selanjutnya almarhum Yosua itu melaksanakan pelecehan sehingga beliau berteriak, selanjutnya almarhum itu keluar," tambahnya, dilansir CNNIndonesia.
Putri mengaku Brigadir J telah menggerayangi tubuhnya. Brigadir J disebut memegang bagian tubuh Putri, salah satunya paha.
"Apa yang diceritakan tentang pelecehan itu?" tanya hakim.
"Dipegang-pegang," jawab Benny.
"Paha?" tanya hakim lagi.
"Iya," jawab Benny.
Putri Diperkosa versi Sambo
Sementara dalam sidang yang sama, Sambo meyakini bahwa istrinya, Putri diperkosa oleh Yosua.
Hal itu disampaikan Sambo untuk membantah pernyataan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E beberapa waktu lalu, yang mengungkap sosok wanita misterius di rumah Sambo yang berada di daerah Bangka, Jakarta Selatan sebelum Yosua tewas ditembak.
Menurut Sambo, keterangan yang disampaikan Bharada E hanya fiktif belaka.
"Tidak benar keterangan dia itu, ngarang-ngarang. Jelasnya istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain apalagi itu perselingkuhan," kata Sambo.
Dihubungi terpisah, Pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan pernyataan Sambo soal pemerkosaan itu adalah tuduhan prematur.
"Saya pikir itu tuduhan yang prematur, manakala di dalam surat dakwaan disampaikan bahwa hal tersebut hanyalah klaim sepihak yang belum tentu pasti kebenarannya," kata Martin.
Ia mengatakan tuduhan Sambo itu juga tidak didukung oleh keterangan saksi.
"Dalam hari ini, Putri Candrawathi itu posisinya bukan sebagai korban, dia sebagai terdakwa yang memiliki hak ingkar. Hak dia sebagai korban sudah gugur manakala laporan yang mereka sampaikan di Polres Metro Jakarta selatan sudah gugur," kata Martin.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. (*)