TUTUP
TUTUP
Hukum

Hari Ini Sidang Perdana Kasus Gagal Ginjal Digelar, BPOM hingga Kemenkes Tergugat

Admin
13 December 2022, 11:29 AM WAT
Last Updated 2022-12-18T11:20:00Z
Keluarga korban gagal ginjal akut saat mengadu ke Komnas HAM (Foto: Istimewa)

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dijadwalkan menyelenggarakan sidang gugatan perwakilan kelompok alias class action, terkait gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).


Dikabarkan ada sekitar 50 keluarga pasien GGAPA di Indonesia yang sepakat untuk mengajukan gugatan itu.


Gugatan dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 22 November 2022. 


Dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, agenda sidang pertama dijadwalkan dilakukan pada Selasa (13/12) di ruang Ali Said. 


"Selasa 13 Desember 2022. Agenda sidang pertama," tulis SIPP PN Jakpus, dilansir Republika


Gugatan itu ditujukan kepada sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).


Dalam petitumnya, penggugat menyebutkan sejumlah poin. Pertama, mengabulkan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) para penggugat untuk seluruhnya.  


Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh Para Penggugat atas seluruh kekayaan dari tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII baik berupa: Kantor, rumah, tanah, kendaraan bermotor dan sita saham milik tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII termasuk saham Perseroan yang daftar hartanya akan diajukan secara tertulis dan agar tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, dan tergugat VII dihukum untuk membayar kerugian yang dialami tergugat; 


"Ketiga, menyatakan para tergugat (tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, dan tergugat IX) telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis petitum penggugat. 


Terakhir, penggugat menginginkan penetapan prosedur pelaksanaan pembagian atau penyerahan ganti rugi kepada Tim Para Penggugat yang terdiri dari Kuasa hukum dan Wakil Kelompok untuk diserahkan kepada masing-masing Penggugat. 


Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan terdapat total 269 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia yang tercatat per 26 Oktober 2022. 


Dari total angka tersebut, sebanyak 73 kasus masih dirawat, 157 kasus meninggal dunia, dan sembuh 39 kasus. (*)

close