TUTUP
TUTUP
Hukum

Ferdy Sambo: Bharada E Seharusnya juga Dipecat karena Dia yang Menembak, Bukan Cuma Saya

Admin
07 December 2022, 2:12 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:42Z
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo, mengatakan mantan anak buahnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu seharusnya juga dipecat dari kepolisian karena menembak Yosua. 


Dia bahkan menilai para tersangka dalam kasus perintangan penyidikan tak seharusnya mendapat hukuman. 


“Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak. Bukan cuma saya,” kata Ferdy Sambo usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Desember 2022.


Hingga saat ini, Richard Eliezer memang menjadi satu-satunya terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yang belum menjalani sidang etik. 


Sementara dua terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dan Ricky Rizal, telah mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 


Dalam sidang, Sambo juga mengaku telah meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak memproses etik dan pidana anggota Polri, dalam perkara perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua. 


Sambo menilai mereka tak mengetahui kejadian sebenarnya karena skenario yang dia ciptakan. Dia pun menyatakan siap bertanggung jawab atas hal tersebut. 


“Karena mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu, saya sampaikan ke institusi, tetapi mereka tetap didemosi, tetap dipecat. Padahal mereka tidak tahu apa-apa, saya yang tanggung jawab,” kata Ferdy Sambo dengan nada emosional, dilansir Tempo.


Kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua menyeret tujuh terdakwa yang semuanya anggota polisi. 


Selain Ferdy Sambo, ada nama Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. 


Sama dengan para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, keenam terdakwa ini juga telah menjalani sidang etik dengan hasil PTDH. 


Selain itu, terdapat pula sejumlah anggota Polri lainnya yang terseret skenario Ferdy Sambo ini dan mendapatkan sanksi PTDH, misalnya AKBP Jerry Raymond Siagian, namun tak menjadi terdakwa. 


Puluhan anggota polisi lainnya pun mendapatkan sanksi yang tak kalah berat seperti demosi atau penurunan pangkat.  


Dalam dakwaan jaksa, Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan dan juga upaya perintangan penyidikannya.


Sambo disebut telah menyiapkan skenario pembunuhan Brigadir Yosua sejak awal. 


Dia pun yang mengatur agar kasus ini awalnya ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan saja. (*)

close