Mohamad Ripai membuat laporan polisi terkait kematian anaknya usai mengidap gagal ginjal akut ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/12/2022). (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Mohamad Ripai membuat laporan polisi terkait kematian anaknya usai mengidap gagal ginjal akut ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/12/2022).
"Kami mencari keadilan, biar ada yang tanggung jawab atas kematian anak-anak Indonesia yang penyakitnya sama kayak anak saya," kata Ripai kepada wartawan.
Ripai menerangkan anaknya yang berusia 7 tahun 8 bulan pertama kali jatuh sakit pada 1 September lalu.
Sang anak kemudian dibawa ke klinik di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk mendapat pengobatan.
Saat itu, sang anak diberikan obat paracetamol dalam bentuk sirop. Namun, beberapa hari berselang, sang anak justru sakit perut hebat dan mual-mual.
Setelahnya, sang anak lantas dirujuk ke Rumah Sakit Pekerja, Cilincing, Jakarta Utara. Di sana, anak Ripai dinyatakan mengalami penurunan fungsi ginjal.
"Tiga hari konsumsi obat dari dokter anak saya sakit perut, nyeri, muntah-muntah. Padahal sebelumnya cuma sakit infeksi celulitis," ucap Ripai, dilansir CNNIndonesia.
"Berobat pertama tanggal 1 September, kemudian tanggal 17 dinyatakan meninggal dunia. Anak saya itu yang pertama meninggal di ruang PICU," imbuhnya.
Disampaikan Ripai, seminggu setelah buah hatinya meninggal, barulah dilakukan penelitian. Hasilnya, ditemukan ada cemaran EG dan DEG.
"Baru ketahuan ada cemaran EG dan DEG, baru tuh langsung BPOM bertindak nyari obatnya. Dari rekam medis anak saya juga kan itu waktu cek darah di dalam darahnya itu sudah tersebar zat kimia hasil dokter RSCM," tuturnya.
Kuasa hukum pelapor, Christma Celi Manafe menyampaikan dalam laporan ini pihaknya melaporkan terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Yang kami laporkan hari ini adalah terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian. Terlapornya masih dalam lidik kami serahkan penyelidikan ke kepolisian," ucap Christma.
Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/B/6265/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Desember 2022. Pihak terlapor dalam laporan ini masih dalam lidik (penyelidikan). (*)