TUTUP
TUTUP
Hukum

Modus Pura-pura Dibegal, Penagih Pinjaman di Lampung Curi Uang Angsuran Koperasi

Admin
10 December 2022, 2:50 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:30Z
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna (Foto: Istimewa)

WAY KANAN - Mengaku uang hilang saat dibegal, perempuan penagih pinjaman di Lampung membuat laporan palsu ke polisi.


Padahal pelaku mencuri uang angsuran nasabah koperasi tersebut sebesar Rp 25 juta.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan pelaku berinisial RF (18) sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.


"Tersangka membuat laporan palsu bahwa dia mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Teddy saat dihubungi, Jumat (9/12/2022) sore.


Tersangka sempat membuat sebuah unggahan di media sosial bahwa dia dibegal usai mengambil uang angsuran pinjaman PT PNM Mekar sebesar Rp 25 juta.


Tersangka mengaku menjadi korban pembegalan di KM 06, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan pada 26 Oktober 2022 lalu.


"Dia (tersangka) juga sempat membuat laporan di Polres Way Kanan bahwa dia telah dirampok dengan kerugian uang puluhan juta," kata Teddy, dilansir Kompas.com.


Namun ternyata pembegalan yang dialami oleh RF ini hanyalah peristiwa rekaannya atas pencurian yang dilakukannya.


Setelah anggota melakukan penyelidikan, tidak ditemui adanya tanda-tanda perampokan seperti yang dilaporkan.


Begitu juga ketika melihat rekening tersangka, penyidik melihat adanya kejanggalan.


"Tersangka sempat dipanggil lagi untuk diperiksa, dan dari pemeriksaan kedua ini baru terbuka semua," kata Teddy.


Dari pemeriksaan ulang terhadap RF, perampokan itu tidak pernah terjadi dan bahkan uang hasil setoran itu digunakannya untuk kepentingan pribadi.


Teddy mengungkapkan tersangka RF mengaku nekat membuat laporan palsu ini lantaran menjadi korban penipuan online sebanyak Rp 24 juta.


Menurut Teddy, tersangka dijerat Pasal 242 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)

close