TUTUP
Kesehatan

Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Laporan Kemenkes hingga BPOM ke Komnas HAM

Admin
10 December 2022, 3:33 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:30Z
Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Laporan Kemenkes hingga BPOM ke Komnas HAM (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Keluarga pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (GGP) melaporkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta industri farmasi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 


Mereka mendesak agar kasus tersebut ditetapkan menjadi kejadian luar biasa (KLB).


"Desakan untuk menetapkan kejadian ini sebagai kejadian luar biasa di mana sudah memenuhi syarat peraturan Menkes itu juga diabaikan sampai sekarang," kata kuasa hukum dan Koordinator Advokasi untuk Kemanusiaan, Awan Puryadi, kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022).


Awan mengatakan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengabaikan dan tidak membantu para korban kasus gagal ginjal akut.


"Kemudian korban yang meninggal dan korban yang masih dirawat juga. Banyak hal yang perhatiannya itu sangat minim, terutama masalah penanganan yang sedang dirawat, di mana di-cover oleh BPJS saja tanpa ada kekhususan. Bahkan alat-alat medis yang dibutuhkan yang seharusnya di-cover BPJS dinyatakan tidak ada stoknya, harus mencari sendiri," ungkapnya, dilansir detikcom.


"Ada juga hak-hak korban yang sampai sekarang tidak ada yang memperhatikan, termasuk selama tiga bulan harus meninggalkan pekerjaannya, fokus pada anak, dan berjuang sendirian tanpa ada yang memperhatikan. Yang sudah meninggal juga begitu, bagaimana merawat jenazah, ambulans juga tidak di-cover sama sekali," lanjutnya.


Awan meminta agar Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sebab, menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran HAM.


"Kita meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Karena ada dugaan pelanggaran HAM, dan saya berharap Komnas HAM bisa bergerak cepat untuk menggunakan kewenangannya sesuai undang-undang HAM, melakukan proses penyelidikan terhadap kasus ini, karena ada dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini," pungkasnya.


Pasal pembunuhan


Sebelumnya, keluarga korban gagal ginjal akut hendak menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi. 


Mereka berencana melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya gagal ginjal akut dengan pasal pembunuhan.


"Kami kemari untuk membuat laporan atas tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, yaitu terkait dengan konsumsi obat parasetamol yang mengandung etilen dan dietilen yang kelebihan ambang batas. Saat ini kami bersama salah satu orang tua korban Muhammad Rifai," kata kuasa hukum Rezza Adityananda Pramono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).


Rezza mengatakan hingga kini polisi belum menyentuh Pasal 338 tentang Pembunuhan di kasus gagal ginjal akut. 


Menurut Rezza, pasal tersebut perlu disangkakan karena obat yang ada menyebabkan kematian terhadap para korban.


"Penyidik di Bareskrim Polri ini baru menerapkan pasal mengenai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Sedangkan untuk rencana laporan yang hari ini, kami akan mencoba menggunakan dasar hukum yang berbeda, seperti yang tadi saya sampaikan, hilangnya nyawa seseorang di mana dimaksud dengan Pasal 338 KUHP, 359 KUHP," jelasnya.


Rezza mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terkait terlapor di kasus tersebut. Beberapa barang bukti, termasuk catatan medis dari korban, bakal diserahkan. (*)

close