TUTUP
TUTUP
HeadlineLampung

Tolak Kebijakan Gubernur Lampung soal Sewa Lahan Kota Baru, Ratusan Petani Penggarap Demo

Admin
24 November 2022, 5:26 PM WAT
Last Updated 2022-11-26T01:13:30Z
Massa aksi yang merupakan petani di lahan Kota Baru menuntut pencabutan SK Gubernur Lampung terkait biaya sewa lahan. | Foto : Lampung Geh


BANDAR LAMPUNG - Ratusan massa yang merupakan petani penggarap lahan Kota Baru melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kamis (24/11/2022).


Massa melakukan demo guna menuntut dan menolak kebijakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang memberlakukan sewa terhadap lahan Kota Baru, Lampung Selatan.


Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa sambil membawa beberapa spanduk berupa tuntutan.


Massa yang merupakan petani dari tiga desa yakni Desa Sinar Rejeki, Desa Sindang Anom, dan Desa Purwotani ini menilai kebijakan sewa lahan di Kota Baru dinilai tidak bijak dan kian meminggirkan nasib para petani.


Dalam aksi ini, ada tiga tuntutan yang disampaikan massa. Pertama, meminta Pemprov Lampung untuk mencabut surat keputusan Gubernur Lampung tentang penetapan sewa tanah Kota Baru.


Kemudian, meminta untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan provokasi yang dilakukan terhadap masyarakat petani penggarap lahan Kota Baru.


Terakhir mengharapkan untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat petani untuk dapat melakukan diskusi dan negosiasi terhadap upaya pemanfaatan lahan Kota Baru dengan Pemprov Lampung.


Ratusan massa sempat memblokade Jalan Wolter Monginsidi tepatnya di perempatan Lampu Merah di depan gerbang kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.


Massa terpaksa memblokade jalan lantaran tak kunjung ditemui oleh pihak Pemerintah Provinsi Lampung maupun DPRD Lampung.


Massa juga kesal lantaran tak diperbolehkan masuk area kantor Pemerintah Provinsi Lampung.


"Ayo kita blokade saja jalan ini, kita tutup. Tapi jangan anarkis teman-teman semuanya," kata salah satu orator.


Hingga pukul 13.03 WIB, ratusan massa ini masih bertahan dan memblokade jalan, mereka berharap pihak Pemerintah Provinsi Lampung maupun DPRD Lampung dapat menemui mereka untuk mendengarkan tuntutan.


Para petani penggarap lahan di Kota Baru, Lampung Selatan, mengaku selain dipaksa untuk membayar sewa lahan juga mengaku mendapatkan intimidasi dari Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.


Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi saat diwawancarai usai aksi massa yang dilakukan di depan gerbang kantor Pemprov Lampung.


"Kita mendampingi masyarakat petani di tiga desa yang menggarap lahan Kota Baru, baru-baru ini masyarakat petani diberi surat pemberitahuan terkait sewa penggarapan lahan Kota baru," katanya, dilansir Kumparan


Ia menjelaskan jika masyarakat yang ingin menggarap lahan Kota Baru kini dimintai uang sewa lahan, di mana untuk satu hektare lahan dikenakan biaya sewa sebesar Rp3 juta.


"Adanya keputusan SK Gubernur Lampung terhadap sewa lahan ini sangat membebankan masyarakat terlebih petani kesulitan mendapatkan pupuk dan juga biaya lainnya yang naik. Bagaimana masyarakat petani ini bisa sejahtera," ungkapnya.


Sumaindra juga menyebut jika masyarakat petani mayoritas menanam Jagung dan Singkong itu tidak pernah dilibatkan dalam penetapan SK Gubernur Lampung yang muncul pada awal tahun 2022 tersebut.


"Penetapan SK itu masyarakat tidak pernah dilibatkan, Pemprov seolah menutup mata. Padahal sebelum adanya SK itu masyarakat sudah melakukan penggarapan lahan sejak tahun 1960-an," jelasnya.


Terkait intimidasi, ia menjelaskan jika masyarakat petani mengalami intimidasi dari Satgas BPKAD Provinsi Lampung di antaranya berupa pengusiran bagi masyarakat yang tidak membayar sewa lahan.


"Dari hasil investigasi dan temuan kita di lapangan, masyarakat mendapatkan intimidasi berupa pengusiran, didatangi ke rumah hingga ke lahan dan lain sebagainya, itu sangat meresahkan petani," terangnya.


Oleh karena itu, pihaknya bersama masyarakat petani di lahan Kota Baru menuntut agar SK Gubernur Lampung Nomor G/293/VI.02/HK/2022 tentang sewa lahan dicabut serta Satgas BPKAD Lampung dibubarkan.


"Tuntutan kita bersama masyarakat mencabut SK terkait tersebut, menghentikan ancaman intimidasi yang menimbulkan konflik dan membubarkan satgas BPKAD," harapnya.


Sementara itu, tak satu pun anggota DPRD Lampung yang menemui ratusan massa, mereka hanya ditemui oleh perwakilan Pemprov Lampung, yakni Kepala Bidang Aset BPKAD Lampung, Meydiandra, serta Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Lampung, Christian Thalolu.


Di hadapan ratusan massa, keduanya telah menerima dan mendengarkan tuntutan yang disampaikan.


"Jadi apa yang menjadi tuntutan para petani ini kami sudah catat dan nanti akan kami sampaikan ke pimpinan terkait jalan penyelesaiannya, kami upayakan secepatnya," kata Christian didampingi Kabid Aset BPKAD Lampung, Meydiandra.


Usai mendengarkan penjelasan dari perwakilan Pemprov Lampung, ratusan massa ini akhirnya membubarkan aksi unjuk rasa dengan tertib.


Namun, mereka menegaskan akan kembali melakukan aksi jika tuntutan mereka tak dipenuhi dalam waktu dekat ini. (*)

close