TUTUP
TUTUP
Hukum

Sidang Kasus Suap Rektor Unila Nonaktif Karomani, KPK akan Hadirkan 21 Saksi

Admin
09 November 2022, 5:48 PM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:10:03Z
JPU KPK, Agung Satrio Wibowo (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani telah masuk proses persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Lampung, Rabu (9/11/2022).


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berencana menghadirkan saksi sebanyak 21 orang di persidangan suap Rektor Unila, Karomani dengan terdakwa Andi Desfiandi.


“Kemungkinan 21 saksi akan kami hadirkan,” ujar JPU KPK, Agung Satrio Wibowo kepada wartawan, usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung.


Namun, Agung tidak menjelaskan dari elemen mana saja saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang dengan terdakwa Andi Desfiandi.


“Saksi-saksi yang akan dihadirkan belum ditentukan, tapi yang pasti dari unsur Unila dan pihak-pihak terkait dengan pemberian uang suap kepada Rektor Unila nonaktif Karomani," jelas Agung, dilansir pilar.id.


Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, jaksa menyatakan terdakwa Andi Desfiandi telah memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Rektor Unila nonaktif Karomani, untuk memasukkan dua nama calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Unila.


“Untuk saksi, sebisa mungkin kami hadirkan pihak-pihak terkait atau terdekat, termasuk dari orang terdekat terdakwa. Untuk pembuktian, kami mengacu pada dakwaan, sehingga apa didakwakan nanti akan dibuktikan dalam pembuktian persidangan,” kata Agung.


Mengenai aliran dana suap Rektor Unila nonaktif, dia mengatakan hal tersebut akan dibuka semua dalam pembuktian di persidangan.


“Nanti dalam pembuktian akan kita buka semua, uang itu mengalir kemana saja,” ujar Agung.


KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022, yakni tiga orang penerima suap masing-masing Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB)


Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta.


Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.


Selama proses Simanila 2022 berjalan, KPK menduga tersangka Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan tersangka HY dan MB, serta Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.


Apabila ingin dinyatakan lulus, maka calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang ditetapkan dan dibayarkan ke pihak universitas. (*)

close