Terdakwa penyuap Rektor Unila nonaktif Karomani, Andi Desfiandi (kemeja batik) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila) mulai digelar di persidangan, Rabu (9/11/2022).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa penyuap Rektor Unila nonaktif Karomani, Andi Desfiandi, digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung.
Proses pelulusan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri dilakukan secara terstruktur.
Nama-nama calon mahasiswa ini langsung dimasukkan ke dalam sistem oleh Karomani dan divalidasi.
Jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo menjabarkan dalam dakwaannya, pada 15 Juli 2022 Karomani menghadiri rapat seleksi penerimaan baru wilayah barat di Hotel Harris Vertu, Jakarta.
Ketika itu, Karomani didampingi mantan Wakil Rektor I Unila Heryandi dan Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan.
"Karomani menerima username dan password dari panitia rapat seleksi penerimaan mahasiswa baru, agar dapat mengakses sistem aplikasi PMB wilayah barat," kata Agung.
Setelah mendapatkan username dan password, bersama Heryandi dan Helmy Fitriawan, Karomani memasukkan nama-nama calon mahasiswa yang 'dititipkan'.
Di antaranya ZAP dan ZA yang 'dititipkan' oleh terdakwa Andi Desfiandi dan saksi Ary Meizari Alfian.
"Nama-nama itu lalu dimasukkan ke dalam sistem dan dinyatakan statusnya menjadi lulus," kata Agung, dilansir Kompas.com.
Kemudian pada 16 Juli 2022, panitia penerimaan mahasiswa baru wilayah barat meminta para rektor melakukan validasi.
Karomani lalu meminta Helmy Fitriawan dan Komarudin (UPT TIK Unila) datang ke rumahnya di Kecamatan Rajabasa Jaya.
Di sini Karomani memastikan kembali nama ZAP dan ZA yang dititipkan Andi Desfiandi dan Ary Meizari masuk Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri.
Diberitakan sebelumnya, perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) mulai bergulir di meja hijau.
Terdakwa penyuapan uang pelicin masuk Unila via "jalur suap", Andi Desfiandi disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (9/11/2022).
Ketua Yayasan Alfian Husin (Institut Darmajaya) itu didakwa jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses PMB jalur mandiri di Unila. (*)