Foto: Ilustrasi/Istimewa |
BANDAR LAMPUNG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.633.284 atau naik sebesar 7,9 persen dari UMP Lampung tahun 2022.
Lalu, bagaimana dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Lampung?
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu menjelaskan, penetapan UMK untuk 15 Kabupaten/Kota di Lampung tidak boleh lebih rendah dari besaran UMP Lampung tahun 2023.
"Jadi untuk UMK itu tidak boleh lebih rendah dari UMP yang ditetapkan oleh Gubernur, sementara untuk 4 kabupaten yang belum ada Dewan Pengupahan maka penetapan UMK nya harus merujuk pada UMP provinsi yang telah ditetapkan," kata Agus Nompitu, Senin (28/11).
Dengan telah ditetapkannya UMP Lampung tahun 2023 maka pihaknya akan mengirimkan surat keputusan (SK) Gubernur Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota.
"Kami akan segera mengirimkan SK kepada bupati/Wali kota untuk menjadi dasar dalam menetapkan UMK," jelas Agus, dilansir Kumparan,
Disinggung mengenai jadwal penetapan UMK di 15 Kabupaten/Kota di Lampung, dia mengungkapkan jika batas akhir penetapan UMK dilakukan pada 7 Desember 2022 mendatang.
"Jadi untuk UMK sesuai Permenaker itu diundur dari semula batas akhir pengumuman 30 November, kini paling lambat diumumkan 7 Desember," ungkap Agus.
Dia berharap nantinya perusahaan dapat mematuhi peraturan yang ada dengan tidak memberikan upah di bawah UMP Lampung 2023 yang telah ditetapkan.
"Mudah-mudahan seluruh perusahaan dapat mematuhinya, tidak boleh memberikan upah di bawah penetapan UMP," harap Agus.
Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tak mengikuti aturan sesuai SK Gubernur Lampung.
"Sesuai dengan aturan kita akan beri sanksi dan kita akan menurunkan tim pengawas lapangan kerja. Kita juga menerima pengaduan kalau ada perusahaan tidak menetapkan UMP," tegas Agus. (*)