TUTUP
TUTUP
HukumPendidikan

Desak Batalkan Calon Rektor Unila Terkait Korupsi Karomani, LPW: Asep Sukohar Jadikan Tersangka

Admin
29 November 2022, 7:40 PM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:09:33Z

Wakil Rektor Unila Prof Asep Sukohar (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG - Lampung Police Watch (LPW) mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) membatalkan calon rektor Universitas Lampung (Unila) yang masih terkait pusaran kasus korupsi suap Prof Karomani.


Ketua LPW, M D Rizani mengatakan, beberapa nama calon rektor terlibat aktif dalam tindak pidana korupsi.


Nama-nama tersebut telah diakui oleh para tersangka penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022.


"Perlu diingat, kemungkinan untuk berubahnya status sebagai saksi dalam suatu perkara, yang bisa naik menjadi tersangka itu sangat besar peluangnya," ujar Zani, sapaan akrabnya, Senin (28/11/2022).


Menurutnya, pertarungan para calon rektor Unila terlibat dalam perkara korupsi Prof Karomani dan kawan-kawan memiliki misi untuk memungkinkan mengamankan tindakan-tindakan telah dilakukan saat peristiwa korupsi berlangsung.


Lebih dari itu, bahkan LPW mengindikasi dugaan permufakatan jahat antara calon rektor sedang bermasalah, guna sepakat membuat komitmen dengan calon-calon rektor lain.


"Jadi indikasinya, mereka berniat memindahkan suara, bila sampai saat pemilihan dia tidak dapat meneruskan prosesi (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Zani, dilansir IDN Times.


Dia juga mendorong lembaga antirasuh segera meningkatkan status para saksi terlibat perkara korupsi Prof Karomani menjadi tersangka.


Mengingat, hingga kini para saksi tersebut masih dalam dugaan tak bersalah dan memiliki hak untuk maju sebagai Calon Rektor Unila.


"Akan menjadi hal paling memalukan, bila dialami dua kali oleh Unila. Jika rektor yang terpilih di beberapa hari kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dipenjara," ujar Zani.


Dalam dugaan ini, ia pun meminta KPK segera menetapkan Wakil Rektor Unila Prof Asep Sukohar sebagai tersangka, karena tindak pidana korupsi pada perkara ini dinilai telah jatuh pada perbuatannya.


"Dia turut serta dalam proses korupsi dengan melakukan eksekusi uang suap dari orang tua calon mahasiswa, mengoperasionalkan uang hasil suap dalam Muktamar NU pada kepanitian seksi medis," jelas Zani.


Artinya, Asep Sukohar telah melakukan tindak pidana itu dengan sadar, dengan menerima hingga menikmati uang suap.


"Ya ini sekalipun, meski dengan dalih atas perintah Rektornya sendiri, Prof Karomani," kata Zani.


Dia berharap, kepada semua pemegang suara Pilrek Unila LPW tegas untuk tidak menerima dan meminta uang kepada calon rektor.


Selain itu, ia meminta semua pihak terus menjaga marwah Unila sebagai kampus bersih dari tindakan korupsi.


LPW pun berkomitmen untuk terus mengawal dan mendalami semua temuan informasi, ihwal proses Pemilihan Rektor Unila 2022.


"Semoga kita semua bisa menjaga negeri ini dari semua tindak pidana korupsi. Semoga akan terpilih rektor Unila bersih dan mampu, untuk memulihkan prestasi dan nama baik kampus hijau kebanggaan masyarakat Lampung," harap Zani. (*)

close