TUTUP
Kesehatan

Obat Sirup Berbahaya, DPR: Kepala BPOM Tidak Kompeten, Lempar Tanggung Jawab

Admin
04 November 2022, 10:51 AM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:10:28Z
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito (Foto: Istimewa)

JAKARTA- Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menilai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito tidak kompeten. 


Menurut Andre hal itu terlihat ketika Penny menangani vaksin  untuk Covid-19 dan kini pengawasan obat yang belakangan teridentifikasi mengandung senyawa berbahaya.


Akibatnya, ratusan anak meninggal dunia karena gagal ginjal akut. 


Hal itu dikatakann Andre kepada Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di dalam rapat bersama Komisi VI DPR.


"Kami ingin Bapak sebagai perlindungan konsumen meneliti. Kalau analisis saya ini ketidakmampuan Kepala BPOM dan institusinya," kata Andre, Kamis (3/11/2022).


Lebih lanjut, Andre juga menilai BPOM terkesan melempar tanggung jawab dalam kasus gagal ginjal akut. 


Menurutnya, BPOM malah menyalahkan Kementerian Perdagangan atas bobolnya kandungan senyawa berbahaya dalam obat sirup.


"BPOM itu benar-benar buang tanggung jawab salahkan Kemendag. Padahal Kemendag sampaikan ke kami impor itu obat itu adalah rekom dari kemenkes, sebelum dikeluarkan dicek BPOM," kata Andre.


"Seharusnya BPOM mengawasi hasil produksi obat jadi setiap bahan baku yang masuk itu diawasi ini layak tidak, Kemendag ini hanya mengeluarkan," imbuhnya, dilansir CNNIndonesia.


Andre berpendapat jika Kepala BPOM terbukti bersalah, maka seharusnya segera dipecat. Sebab, sampai saat ini sudah sekitar 170 anak meninggal dunia.


"Kalau memang BPOM salah kita rekomendasikan pecat kepala BPOM dan reformasi BPOM," ujarnya.


Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay pun mengkritik sikap Kepala BPOM yang membawa-bawa Kemendag hingga Kemenperin, dalam polemik temuan senyawa kimia yang melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop.


Saleh menilai BPOM mencoba memunculkan isu liar dalam rantai kasus penyalahgunaan bahan baku obat yang diduga sebagai pemicu kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.


"Ini masalahnya penyalahgunaan fungsi yang etilen glikol (EG) digunakan untuk apa, berarti barangnya ada beredar di sini. Kemudian kenapa saling lempar ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Nanti jangan-jangan ujungnya ke presiden," kata Saleh dalam rapat kerja, Rabu (2/11).


Adapun Kepala BPOM Penny K Lukito sebelumnya membeberkan alasan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan dan pengawasan bahan baku maupun kandungan obat sirop, yang belakangan diidentifikasi mengandung sejumlah senyawa kimia seperti propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG).


Penny mengatakan jaminan keamanan di Indonesia tidak hanya kewajiban kerja BPOM, ada sejumlah pihak yang berperan dalam proses keamanan tersebut.


Dia menyebut berdasarkan temuan BPOM, bahan baku obat sirop yang kemudian bermasalah ini ternyata tidak melalui BPOM.


"Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI BPOM. Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non larangan dan pembatasan (lartas)," kata Penny.


Penny menjelaskan dalam teknis pengawasan, pihaknya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori Lartas. 


Barang-barang tersebut harus mendapatkan izin BPOM baru boleh masuk ke Indonesia. Ia juga menyebut pengawasan itu sejauh ini sudah dilakukan secara ketat.


Sementara bahan pelarut seperti PG dan PEG merupakan bahan pelarut yang diimpor melalui kategori nonlartas, sehingga bukan masuk pemeriksaan BPOM, melainkan Kementerian Perdagangan. (*)

close