TUTUP
TUTUP
Hukum

Usai Geledah Kantor BPPRD Bandar Lampung Kasus Korupsi DLH, Kejati Sita Dokumen

Admin
04 November 2022, 10:50 AM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:10:29Z
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung. 


Sejumlah berkas terlihat disita dan dibawa penyidik usai melakukan penggeledahan.


Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan penggeledahan ini berdasarkan usulan dan masukan dari para Ahli.


Hal itu guna kembali mendalami dugaan selisih pungutan retribusi sampah di DLH diduga mencapai sekitar Rp34 miliar periode tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.


"Kami datang sekira pukul 8.30 WIB dan kami sudah bertemu kepala dinas, kami difasilitasi oleh beliau untuk mencari dokumen-dokumen yang kami perlukan dalam proses penguatan pembuktian dalam penyidikan, ini berdasarkan saran dari ahli untuk mendalami kasus ini," ungkapnya, Kamis (3/11/2022).


Dalam penggeledahan ini, sejumlah berkasibawa tim penyidik berupa dokumen pungutan retribusi sampah pada kurun waktu periode dugaan korupsi berlangsung.


"Ada beberapa dokumen yang kita bawa, untuk selanjutnya kita pilah dulu apakah sesuai dengan apa yang dibutuhkan," ujar Hutamrin, dilansir detikcom.


Sementara, Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengaku bersikap kooperatif terkait penggeledahan.


"Tadi ada surat menyurat dan lain-lainnya. Ini adalah tambahan dari dokumen yang sebelumnya diminta oleh penyidik Kejati. Pada intinya kami akan selalu bersikap kooperatif dan membantu Kejati dalam proses penyelidikan ini," jelasnya. (*)

close