TUTUP
TUTUP
Ekonomi

Nah! Kemendag Bantah Tudingan BPOM, Tegaskan Tidak Terlibat Impor Kasus Obat Sirup

Admin
04 November 2022, 10:52 AM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:10:28Z
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pihaknya tidak terlibat dalam importasi obat sirup yang mengandung senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG). 


Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi mengatakan, senyawa kimia PG dan PEG merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya alias bebas (non larangan dan pembatasan). 


"Statemen BPOM tersebut tidak benar, karena senyawa kimia propilen glikol dan polietilen glikol merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya atau bebas (non larangan dan pembatasan)," ujarnya, Kamis (3/11/2022). 


Oleh sebab itu Didi menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impornya sama sekali. 


"Jelas kami tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impornya," tegas Didi, dilansir Kompas.com.


Diketahui, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyinggung kewenangan Kementerian Perdagangan terkait impor senyawa kimia propilen glikol dan polietilen glikol ke Indonesia. 


Hal ini disampaikan Penny saat rapat di Komisi IX DPR yang membahas kasus obat sirup yang diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.


Penny menyatakan, dalam hal pengawasan, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade


Bahan baku itu masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas). 


"Bahan baku yang digunakan sebagai produksi untuk industri farmasi (obat) itu seharusnya Pharmaceutical Grade. Nah, tapi dalam hal ini Pharmaceutical Grade lah yang harus mendapatkan SKI (Surat Keterangan Impor) dari BPOM, sehingga BPOM bisa melakukan pengawasan di awal," kata Penny dalam rapat Komisi IX DPR, Rabu (2/11/2022). 


Akan tetapi, lanjut Penny, khusus untuk pelarut PG dan PEG masuknya tidak melalui SKI BPOM. 


"Tapi melalui Kemendag, istilahnya (non larangan dan pembatasan) jadi tidak melalui surat keterangan impor BPOM," ujarnya. (*)

close