TUTUP
TUTUP
HeadlineRegional

Nah! Satu Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Disebut Pasien Rumah Sakit Jiwa

Admin
10 November 2022, 3:12 PM WAT
Last Updated 2022-11-13T03:25:23Z
Dua pemeran video mesum Kebaya Merah ditangkap polisi (Foto: Istimewa)

JAWA TIMUR - Ada plot alias 'jalan cerita' baru dalam kasus video syur Wanita Kebaya Merah. 


Salah satu pemeran video yang kini telah mendekam di sel tahanan Polda Jatim ternyata merupakan pasien rawat jalan di rumah sakit jiwa (RSJ) Menur.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Farman membenarkan itu. 


"Iya, benar (pasien rawat jalan di rumah sakit jiwa)," kata Farman, Rabu (9/11/2022).


Namun dia tidak menjelaskan lebih detail sejak kapan yang bersangkutan dirawat, diagnosis kejiwaan apa yang diderita, maupun proses pengobatan apa yang dijalaninya.


Farman juga belum mau menyebutkan secara spesifik, apakah AH atau ACS yang sedang menjalani rawat jalan di RSJ Menur. 


Namun, informasi yang didapat menyebutkan bahwa yang sedang menjalani rawat jalan AH, pemeran perempuan video itu.


Farman mengatakan bahwa pihaknya juga masih mendalami informasi tersebut, termasuk dengan mendatangi dan memastikan kebenaran itu ke pihak RSJ Menur. 


"Lebih detailnya besok, ya," kata Farman, dilansir detikjatim.


Kedua tersangka, AH dan ACS mengaku kerap mendapat pesanan video mesum. 


Keduanya pun menjadi pemeran dalam video tersebut dengan berbagai tema sesuai pesanan pembeli.


Selain video wanita kebaya merah yang bertemakan resepsionis hotel, polisi menemukan sejumlah tema lain. 


Misalnya saja video porno bertemakan threesome. Dalam pembuatan video threesome ini, AH dan ACS mengajak pemeran lain untuk main bersama.


AH dan ACS mengaku tak serta merta membuat video tersebut. Mereka membuat video itu atas pesanan seseorang dari akun Twitternya.


Farman mengatakan, motif dan alasan pelaku memproduksi video bukan karena inisiatif sendiri. Melainkan, adanya pesanan melalui twitter.


"Mereka mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut, tarif ini bervariasi tergantung tema untuk hasil penjualan konten," kata Farman saat konferensi pers, Selasa (8/11/2022).


Farman mengatakan, kedua tersangka menerima pesanan membuat video dari direct message (DM) dari sebuah akun alter di twitter. DM itu berisi permintaan pembuatan video mesum.


"Mereka memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel," imbuhnya.


Tak hanya di kamar hotel, Farman mengungkapkan lokasi pembuatan video tergantung tema pemesan. Video syur ini juga direkam di kamar keduanya.


"Tempat membuat video kebanyakan di dalam kamar tergantung tema pemesanan," ujarnya.


Pasar Video Porno hingga Luar Negeri


Tersangka pemeran video mesum wanita kebaya merah, AH dan ACS, mengaku sengaja membuat video-video syur berdasarkan pesanan pelanggan. 


Videonya ini tak hanya dipasarkan di dalam negeri, polisi menduga video juga sampai ke pemesan di luar negeri.


Farman menegaskan keduanya diduga tak hanya memasarkan video mesum ke pengguna Twitter di Indonesia, tapi juga dari luar negeri.


"Untuk pasarnya Indonesia dan luar negeri, masih kami dalami," tuturnya.


Selain di Twitter, Farman memastikan pihaknya juga mendalami medium apa saja yang digunakan AH dan ACS untuk memasarkan hingga mempromosikan video. 


Namun video syur ini kebanyakan dikirim melalui akun Telegram.


"Kalau menawarkan di Twitter dan akan diberikan sejenis akun yang bisa dibuka di Telegram," katanya.


ACS maupun AH, para pemeran video Kebaya Merah ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Medokan, Surabaya pada Minggu (6/11). Keduanya diketahui merupakan sepasang kekasih.


Berdasarkan temuan polisi kedua tersangka ternyata telah memproduksi 92 video porno dan juga 100 konten foto bugil berdasarkan pesanan pengikut mereka di twitter.


Video Wanita Kebaya Merah merupakan video yang mereka buat berdasarkan pesanan salah satu alter akun di Twitter yang meminta mereka membuat video syur dengan tema resepsionis hotel.


Dari tersangka AH dan ACS, polisi mengamankan sebuah laptop warna hitam, 2 buah hard disk eksternal, 2 buah smartphone, hingga selembar invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.


Akibatnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara. (*)

close