TUTUP
TUTUP
Hukum

Viral Video Siswa SMA di Lampung Dianiaya Dua Orang, Satu Pelaku Pelajar SMP

Admin
17 October 2022, 2:42 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:50Z
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas. (Foto: Dok, Polres Lampung Tengah)

LAMPUNG TENGAH - Beredar video viral pelajar SMA menjadi korban penganiayaan di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Lampung.


Berdasarkan video yang diterima, terlihat kepala korban yang mengenakan baju batik berwarna kuning dipukuli pelaku, bahkan tubuh korban juga sempat diinjak.


Dalam video itu juga terdengar korban meminta ampun, namun pelaku masih tetap memukul korban.


Menanggapi peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, dua pelaku penganiayaan terhadap pelajar telah diamankan.


Kedua pelaku yakni IQ (16) pelajar SMP dan RD (16) pelajar SMA, yang diduga telah melakukan kekerasan (penganiaayaan) terhadap RA (16) yang juga pelajar SMA.


"Kejadiannya di lapangan Prosida Bandarjaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar, pada Rabu 14 Oktober," ujar Edi, Senin (17/10/2022).


IQ diamankan pada Sabtu (15/10) dan pelaku utama, RD diantarkan orang tuanya ke Polres Lampung Tengah, setelah tidak berada di tempat saat dijemput petugas ke rumahnya.


Akibat perkelahian yang tidak seimbang tersebut, RA mengalami luka ringan.


"Orang tua korban tidak terima anaknya menjadi korban, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah," jelas Edi, dilansir Kumparan.


Orang tua korban mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban setelah melihat video yang beredar di masyarakat dan media sosial.


Peristiwa perundungan itu terjadi saat pelaku dan korban pulang sekolah lalu bertemu di suatu tempat. Rekan-rekan pelaku merekam peristiwa tersebut dan mengirim ke sejumlah temannya, termasuk diunggah ke media sosial.


Kedua pelaku yang merupakan anak di bawah umur dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

close