TUTUP
TUTUP
EkonomiLampung

Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Bandar Lampung, 17-22 Oktober 2022

Admin
17 October 2022, 2:47 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:49Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANDAR LAMPUNG - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bandar Lampung masih disediakan.


Lokasi pelayanan perpanjangan SIM di Kota Bandar Lampung dari 17 hingga 22 Oktober bisa ditemui di enam tempat ini.


Pelayanan perpanjangan SIM keliling di Kota Bandar Lampung berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda Lampung (@ditlantaspoldalampung) dan Polresta Bandar Lampung (@satlantaspolrestabalam).


Berikut lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling di Kota Bandar Lampung dan jam operasionalnya:


Senin, 17 Oktober 2022


1. Terminal Rajabasa (08.00-13.00 WIB)

2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-13.00 WIB)

3. Pendopo Rumah Dinas Gubernur Lampung (08.00-13.30 WIB)


Selasa, 18 Oktober 2022


1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)

2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)


Rabu, 19 Oktober 2022


1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)

2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)


Kamis, 20 Oktober 2022


1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)

2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)


Jumat, 21 Oktober 2022


1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)

2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)


Sabtu, 22 Oktober 2022


1. Terminal Rajabasa (08.00-12.00 WIB)

2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-12.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-12.00 WIB)


Untuk besaran tarif sesuai dengan PP nomor 76 tahun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu: SIM A memiliki tarif Rp 80 ribu dan SIM B memiliki tarif Rp 75 ribu.


Persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, antara lain:


1. Fotocopy KTP

2. Membawa SIM lama yang masih berlaku

3. Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani (psikotes)


Selain itu, ada sejumlah syarat lain juga diperuntukkan saya perpanjangan SIM, seperti: memakai masker, telah vaksin COVID-19, dan mendownload aplikasi Peduli Lindungi. (*)

close