TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Segera Disidang di Lampung, Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila Nonaktif Karomani Diserahkan ke Jaksa

Admin
20 October 2022, 7:37 AM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:45Z

Andi Desfiandi (Foto: Istimewa)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka penyuap Rektor Unila nonaktif Karomani, Andi Desfiandi kepada tim jaksa.


Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, penyerahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan tersebut dinyatakan lengkap.


"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) pada Tim Jaksa dengan Tersangka Andi Desfiandi," ujarnya, dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).


Ipi menuturkan, penahanan terhadap Andi Desfiandi selanjutnya berada di bawah wewenang Jaksa KPK selama 20 hari ke depan mulai 18 Oktober hingga 6 November 2022.


"Setelah 14 hari kerja, tim jaksa KPK akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama terdakwa Andi Desifandi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung," kata Ipi, dilansir Kompas.com.


Sebelumnya, Andi Desifandi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Bali.


Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Andi sebagai tersangka pemberi suap Rektor Unila Karomani dan sejumlah bawahannya.


Dalam perkara ini, Karomani diduga menerima suap lebih dari Rp 5 miliar dari orang tua mahasiswa baru yang diloloskan dalam Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.


Selain Andi dan Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.


Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan. Belakangan, KPK melakukan menggeledah ruangan tiga rektor perguruan tinggi negeri di Banten, Riau, dan Aceh. (*)

close