TUTUP
TUTUP
Hukum

Lagi, Kejati Lampung Periksa Ketum KONI Yusuf Barusman Kasus Korupsi Dana Hibah

Admin
20 October 2022, 10:47 AM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:45Z
Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Barusman  (memegang mikrofon). (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa dua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung.


Keduanya yakni Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Barusman dan Sekretaris Umum KONI Lampung periode 2015-2019 Margono Tarmudzi, Selasa, (18/10/2022). 


Pemeriksaan tersebut berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 sebesar Rp 60 miliar. 


Dalam pusaran kasus tersebut, Yusuf Barusman diketahui telah diperiksa penyidik dua kali, pertama pada 6 Juni 2022 lalu.


"Pemeriksaan kembal dilakukan salah satunya pendalaman dan keterangan saksi YB, yang masih kita perlukan," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat dimintai keterangan, Rabu (19/10/2022).


Selain Yusuf, tim penyidik juga memeriksa saksi lain, Margono Tarmidji selaku Sekretaris Umum (Sekum) KONI Lampung periode 2015-2019.


Keduanya disebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Pidsus Kejati Lampung.


Menurut Kasi Penkum, pemeriksaan kembali digelar terhadap kedua saksi merupakan upaya pendalaman, serta untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara.


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana dalam menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi ini," ujara Made, dilansir IDNTimes.


Lebih lanjut Made menjelaskan, terkait agenda pemanggilan kedua petinggi KONI Lampung itu murni menyangkut sebatas pemeriksaan.


Penyidik tidak menyita atau meminta dokumen maupun barang bukti lain dari tangan Yusuf Barusman dan Margono Tarmidji.


"Khusus pemeriksaan, untuk berapa kalinya yang jelas kedua saksi sudah lebih dari satu kali diperiksa penyidik," kata Made.


Terkait pembaruan informasi penanganan kasus korupsi KONI Lampung, Kejati Lampung diketahui telah memutuskan mencabut proses audit kerugian negara tengah ditangani pihak Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.


Alasannya, BPKP setempat tidak memberikan kejelasan dan terkesan mengulur waktu hasil audit.


Oleh karenanya, kejaksaan telah bersurat mencabut audit dari BPKP sudah berlangsung sekitar 10 tersebut dan memilih mempercayakan proses perhitungan audit ke kantor akuntan publik di Jakarta secara independen.


"Target kita sebelum tutup tahun harus sudah kita terima (audit kerugian negara perkara dugaan korupsi KONI Lampung)," jelas Made. (*)

close