TUTUP
TUTUP
Kesehatan

Gangguan Gagal Ginjal, Kemenkes: Buang Semua Obat Berbentuk Sirop!

Admin
20 October 2022, 10:59 AM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:45Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghimbau masyarakat yang sudah terlanjur membeli obat sirop agar jangan mengonsumsinya lagi dan segera membuang obat tersebut.


Seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia sudah dilarang menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.


Para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirop kepada pasien.


"Jadi obat sirop jangan digunakan, apalagi kalau sudah terbuka atau pernah terpakai. Kalau tidak sakit dalam 7-14 hari, dibuang saja," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Kamis (20/10/2022).


Khusus bagi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal yang terlanjur membeli atau mengonsumsi obat dalam bentuk sirop, segera menyerahkan obat tersebut ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) masing-masing daerah.


"Dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit atau fasyankes lain tempat pasien dirawat," ujar Nadia, dilansir CNNIndonesia.


Selanjutnya instalasi atau unit farmasi pada rumah sakit atau fasyankes diminta melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi Acute Kidney Injury (AKI).


Aturan itu menurut Nadia telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).


Kemenkes juga melaporkan total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang per Selasa (18/10).


Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. (*)

close