Foto: Ilustrasi/Istimewa |
JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai memberlakukan penyesuaian tarif baru penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak, Sabtu (1/10/2022).
Kenaikan tarif merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) RI No. 184 Tahun 2022.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Suharto mengatakan, pemberlakuan tarif tersebut sekaligus merubah Keputusan Menhub RI No. 172 Tahun 2022, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Benar, ini sudah kami rapatkan kemarin dengan pihak kementerian dan sudah mulai berlaku per hari ini di Pelabuhan Bakauheni-Merak," ujarnya, Sabtu.
Sosialisasi terkait perubahan atau penyesuaian tarif penyeberangan tersebut telah diinformasikan secara masif kepada masyarakat.
Mengingat, penerapan aturan Menhub tersebut dicantumkan kenaikan harga bagi para pengguna jasa penyeberangan.
"Sudah mulai berjalan, karena memang keputusan ini disahkan sejak 28 September 2022 dan akan langsung berlaku 3 hari setelahnya, atau mulai 1 Oktober 2022. Ada kenaikan dan penurunan tarif juga," kata Suharto, dilansir IDNTimes.
Ketetapan tersebut dikuatkan berdasarkan Keputusan Direksi No. 184/OP404/ASDP-2022, tentang Jasa Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi di Atas Kapal yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Keputusan Direksi No. 185/OP404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antarprovinsi Pada Pelabuhan Penyeberangan di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengakui tarif penyeberangan transportasi di Bakauheni-Merak resmi mengalami penyesuaian mulai 1 Oktober 2022.
"Ini sudah fix dan kenaikannya 11 persen, khusus untuk kelas ekonomi dan eksekutif mulai 1 Oktober pukul 00.00 WIB," ujarnya.
Berikut daftar lengkap penyesuaian tarif baru lintasan penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak resmi mulai berlaku Sabtu, 1 Oktober 2022.
Penumpang Dewasa
Tarif Eksekutif Rp77.000
Tarif Reguler Rp21.600
Bayi
Tarif Eksekutif Rp4.000
Tarif Reguler Rp1.700
Kendaraan Golongan I
Tarif Eksekutif Rp78.000
Tarif Reguler Rp25.100
Golongan II
Tarif Eksekutif Rp108.000
Tarif Reguler Rp58.550
Golongan III
Tarif Eksekutif Rp168.000
Tarif Reguler Rp126.350
Golongan IV
Kendaraan penumpang
Tarif Eksekutif Rp644.000
Tarif Reguler Rp457.700
Kendaraan barang
Tarif Eksekutif Rp457.000
Tarif Reguler Rp425.250
Golongan V
Kendaraan Penumpang
Tarif Eksekutif Rp1.138.000
Tarif Reguler Rp916.250
Kendaraan barang
Tarif Eksekutif Rp828.000
Tarif Reguler Rp792.750
Golongan VI
Kendaraan penumpang
Tarif Eksekutif Rp1.897.000
Tarif Reguler Rp1.516.500
Kendaraan barang
Tarif Eksekutif Rp1.264.000
Tarif Reguler Rp1.220.000
Golongan VII
Tarif Eksekutif Rp1.792.000
Tarif Reguler Rp1.761.500
Golongan VIII
Tarif Eksekutif Rp2.367.000
Tarif Reguler Rp2.320.500
Golongan IX
Tarif Eksekutif Rp3.606.000
Tarif Reguler Rp3.546.500
(*)