TUTUP
Hukum

Dilimpahkan, Tiga Remaja di Lampung Perkosa ABG dan Videokan Terancam 15 Tahun Penjara

Admin
02 October 2022, 8:14 AM WAT
Last Updated 2022-10-11T07:03:49Z
Tiga remaja yang memperkosa ABG lalu memvideokan di Tanggamus, Lampung. (Foto: Dok. Polres Tanggamus)

TANGGAMUS - Tiga remaja di Tanggamus, Lampung menjadi tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan memvideokannya hingga viral.


Ketiga tersangka yang memerkosa anak baru gede (ABG) berinsial MY (14) yaitu RH (16), AD (18) dan MA (15).


Berkas perkaranya kini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kelengkapan berkas perkara berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tertanggal 29 September 2022. 


Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, penyidik langsung melimpahkan ketiga tersangka berikut barang bukti yang diamankan.


“Ketiga tersangka telah dilimpahkan pada Kamis, 29 September 2022 pukul 15.30 Wib oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).


Pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.


“Atas pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” kata Hendra, dilansir Kumparan.


Ketiga pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” jelas Hendra.


Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus meringkus tiha remaja tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.


Bahkan, ketiga pelaku mencekoki minuman keras terlebih dahulu sebelum melakukan pemerkosaan terhadap korban.


Saat melakukan pemerkosaan pun para pelaku merekam hingga videonya beredar di masyarakat setempat.


Ketiga pelaku berinisial RH (15), AD (17) dan MR (17) merupakan warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.


Sedangkan, korban MY (14) warga Kecamatan Kota Agung Barat.


Kasat Reskrim Polres, Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan orang tua korban.


Bahkan video asusila tersebut beredar luas di masyarakat.


“Berdasarkan laporan orang tua korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti, sehingga ketiga pelaku kami amankan kemarin, Rabu 14 September 2022,” kata Hendra, Jumat (16/9).


Modus para pelaku terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras lalu memperkosanya.


Setelah korban tidak sadarkan diri, mereka membawa ke rumah di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur dan di sana terjadilah perbuatan tersebut.


“Kejadian tersebut sebenarnya dilakukan mereka pada bulan Juli 2022, namun sepekan terakhir viral dan orang tua korban mengetahuinya lalu melapor ke Polres Tanggamus,” terang Hendra. (*)


close