TUTUP
Nasional

Ratusan Pensiunan PNS Kemenlu Tagih Gaji Dalam Negeri yang Belum Dibayar

Admin
23 October 2022, 9:34 AM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:37Z
Foto: Istimewa

JAKARTA - Ratusan pensiunan PNS Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu RI menagih gaji dalam negeri mereka yang disebut tidak pernah diberikan selama menjalani penempatan di luar negeri.


Mereka menyebut praktek ini dilakukan Kemenlu sejak 1950 hingga 2013.


“Selama ditugaskan di Perwakilan RI di Luar Negeri seharusnya tetap memperoleh gaji yang menjadi hak setiap PNS, tapi hanya menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN),” kata Kepala Humas Forum Lintas Angkatan Purnakaryawan Kemenlu RI (FLAPK), Sarwono, di Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2022.


Pensiunan Kemenlu RI lainnya, Kusdiana, mengklaim ada sekitar seribu pegawai yang pernah ditempatkan di luar negeri dan tidak dibayarkan gaji pokoknya sejak dalam kurun 1950-2013.


“Yang memberikan kuasa ke FLAPK sekitar 200-an. Ada mantan dubes juga,” ucap dia, dilansir Tempo, Sabtu, 22 Oktober 2022 .


Berawal dari Kondisi Darurat


Kusdiana menjelaskan penghentian gaji pokok para pegawai Kemenlu RI yang ditugaskan di luar negeri berawal dari kondisi darurat, yakni terbatasnya devisa Indonesia pada 1950-an.


Menyikapi hal itu, Sekretaris Djendral Kemenlu RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 015690 tentang Keuangan Perwakilan-Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri tertanggal 16 Oktober 1950 yang mengatur gaji pegawai di luar negeri tidak dibayarkan selama tunjangan kediaman dibayarkan.


Menurut Kusdiana, para pegawai Kemenlu yang ditugaskan di luar negeri saat itu bisa memahami kondisi keuangan negara dan tidak mempermasalahkannya.


Apalagi penghentian pembayaran gaji ini hanya sementara sesuai poin pertimbangan SE No. 015690 yang menjelaskan sambal menunggu keputusan definitif.


Kusdiana mengatakan surat edaran itu seharusnya tidak berlaku lagi seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. 


“Tapi sampai sekarang tidak dibayarkan juga,” kata dia.


Di sisi lain, kata Kusdiana, PNS dari instansi lain yang ditempatkan di luar negeri disamping mendapatkan tunjangan tetap dibayarkan gaji pokoknya.


“Misalnya atase pertahanan, atase perdagangan, atase imigrasi, dan lainnya,” tutur dia.


FLAPK, kata Sarwono, telah berkali-kali menagih gaji dalam negeri yang belum dibayarkan ke Kemenlu RI sejak 2010, namun tak kunjung membuahkan hasil.


Upaya hukum juga dilakukan pengacara FLAPK, Abi Tisnadisastra, dengan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan mengirimkan dua kali somasi ke Kemenlu RI.


Gaji Pensiunan Dianggap Sudah Kedaluwarsa


Kusdiana mengungkapkan per 1 Januari 2013 Kemenlu RI mengeluarkan kebijakan baru dan membayarkan gaji pokok PNS-PNS yang ditugaskan di luar negeri.


Namun, ia merasa kebijakan tersebut tidak berlaku menyeluruh. 


“Sehingga terlihat diskriminatif khususnya bagi para PNS yang pernah ditempatkan di luar negeri pada tahun-tahun sebelumnya,” kata dia.


Saat pihaknya menagih, Kemenlu beralasan tidak bisa membayar karena dianggap sudah kedaluwarsa mengacu pada Pasal 76A Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2018 yang mengatur tentang hak tagih ke negara. 


Menurut Kusdiana, Kemenlu keliru menjadikan pasal tersebut sebagai pegangan.


“Bisa disimpulkan bahwa pasal 76A ini ditujukan untuk (hak tagih) rekanan pemerintah, bukan untuk gaji,” ucap dia.


“Gaji adalah kewajiban pemerintah kepada semua PNS yang harus dibayarkan secara otomatis pada setiap awal bulan tanpa harus ditagih,” katanya.


Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan persoalan gaji dalam negeri ini sudah dibahas dalam berbagai tahapan. 


“Baik melalui mekanisme internal maupun upaya litigasi yang telah ditempuh oleh para pensiunan pegawai Kementerian Luar Negeri,” kata Faizasyah lewat pesan singkat Jumat, 14 Oktober 2022.


Faizasyah menjelaskan para pensiunan PNS Kemenlu RI telah mengajukan uji materiil terhadap Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri RI Nomor 015690 ke Mahkamah Agung dan hasilnya ditolak. 


“Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan yang bersifat Inkracht,” ujar dia. (*)

close