TUTUP
TUTUP
Hukum

Paman Bejat di Lampung Setubuhi Keponakan Delapan Kali Sejak SMP

Admin
26 October 2022, 10:28 AM WAT
Last Updated 2022-10-31T00:29:01Z

Tersangka HR kasus persetubuhan di Way Kanan Lampung. (Foto: Istimewa)


WAY KANAN - Kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan keluarga dekat bertambah lagi di Lampung.


Paman di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Lampung ditangkap polisi karena diduga memperkosa dan mencabuli keponakannya berkali-kali.


Pelaku, HR (27) diamankan aparat gabungan Polsek Banjit dan Polres Way Kanan.


Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra menjelaskan, kejadian berawal saat pelapor diceritakan G atas peristiwa yang dialami S (15).


"Korban mengaku telah diperkosa dan dicabuli berkali-kali oleh pamannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).


Kejadian pertama sekitar satu tahun lalu saat korban masih kelas 9 SMP, dicabuli saat sedang tidur di kamar.


"HR bahkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak delapan kali dan perbuatan cabul sebanyak dua kali," kata Andre, dilansir Kumparan


Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan persetubuhan pada Agustus 2021 sebanyak tiga kali, September 2021 dua kali dan Oktober 2021 sebanyak tiga kali.


Selanjutnya pada Maret 2022 sang paman melakukan perbuatan cabul sekali dan terakhir terjadi pada Senin, 17 Oktober 2022.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya," ujar Andre.


Perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilaporkan ke Polsek Banjit agar ditindaklanjuti.


Pelaku ditangkap pada Jumat (21/10) sekitar pukul 16.00 WIB.


"Pelaku yang kini sudah jadi tersangka ditangkap di Kecamatan Banjit. Selanjutnya dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Andre.


Dikarenakan tersangka masih ada hubungan keluarga dengan korban. dapat dikenakan pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, di mana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

close