Perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilaporkan ke Polsek Banjit agar ditindaklanjuti.
Pelaku ditangkap pada Jumat (21/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku yang kini sudah jadi tersangka ditangkap di Kecamatan Banjit. Selanjutnya dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Andre.
Dikarenakan tersangka masih ada hubungan keluarga dengan korban. dapat dikenakan pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, di mana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)