TUTUP
TUTUP
Hukum

Pabrik Pupuk Palsu di Lampung Digerebek Polisi, Barang Bukti 54 Ton Diamankan

Admin
20 October 2022, 10:21 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:43Z
PPersonel Polres Lampung Selatan menggerebek lokasi gudang produksi pupuk ilegal di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. (Foto: Dok. Polres Lampung Selatan)

LAMPUNG SELATAN - Personel Polres Lampung Selatan menggerebek lokasi gudang produksi pupuk ilegal di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Jumat (14/10/2022). 


Puluhan ton pupuk ilegal jenis TSP merek Mahkota Fitiliser dan KCL merk Daun Sawit pun disita dari tempat kejadian perkara (TKP).


Dua pelaku yakni FR (24) warga Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran dan AC (44) warga Kelurahan Kalang Sari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.


"Sejauh ini ada dua pelaku sudah diamankan dan seorang terduga pelaku lainnya, AS masih dalam pengejaran petugas," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin saat memimpin konferensi pers, Kamis (20/10/2022).


Pengungkapan lokasi pembuatan pupuk ilegal tersebut bermula saat kepolisian menggelar serangkaian penyelidikan dan mendapati dua pelaku sedang membuat pupuk palsu di gudang Desa Tajimalela, Kalianda.


Keduanya mengaku sebagai pekerja di gudang tersebut, yang diketahui usaha tersebut memiliki sebuah pabrik produksi lebih besar di Kabupaten Lampung Tengah.


"Kami melanjutkan pengerebekan ke daerah Gotong Royong, Gunung Sugih Lampung Tengah. Ini satu sindikat merupakan pabrik besarnya," kata kapolres, dilansir IDNTimes.


Pelaku mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu digiling supaya halus, kemudian dimasukkan ke dalam karung pupuk TSP merek Mahkota Fitiliser dan KCL merk Daun Sawit.


Polisi mengamankan dan menyita total sebanyak 54 ton kedua jenis pupuk tersebut dari dua lokasi berbeda yakni gudang Produksi Desa Taman Agung dan pabrik besar di Gunung Sugih.


"Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi, dan luar daerah lain," terang Edwin.


Polisi menyita barang bukti berupa 54 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truk, dua unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan, dan bahan-bahan pembuat pupuk palsu.


Terkait pasal disangkakan Pasal 121 Juncto Pasal 66 ayat (5) dan/atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.


"Ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama kurungan 4 tahun," jelas Edwin. (*)

close