TUTUP
Hukum

LBH Bandar Lampung Sebut Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Bukan Perebutan Warisan, Tapi...

Admin
08 October 2022, 2:23 PM WAT
Last Updated 2022-10-11T07:03:30Z
Rumah tempat ditemukannya para korban terkubur dalam septic tank (Foto: Dok. Polres Way Kanan)

BANDAR LAMPUNG - Pria berinisial EW (38) dan anaknya DW (17) di Way Kanan, Lampung membunuh lima anggota keluarganya sekaligus, termasuk bocah berusia 6 tahun.


Korban yaitu ayah kandung EW yakni Zainudin (60), ibu tirinya Siti Romlah (45), kakak kandungnya Wawan Wahyudin (55), adik tirinya Juwanda (26) serta keponakannya yakni Zahra (6).


Juwanda adalah korban yang dibunuh terakhir dan jasadnya dikubur di kebun singkong.


Sementara empat korban lainnya yakni Zainudin, Siti Romlah, Wawan Wahyudin serta Zahra jasadnya dibuang ke sumur yang sudah digunakan untuk septic tank lalu dicor semen.


Motif EW dan DW membunuh anggota keluarganya disebut karena perebutan warisan.


Diketahui, polisi menetapkan EW dan DW sebagai tersangka pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan, dilatari pelaku yang ingin menguasai harta warisan berupa tanah.


Namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai EW dan DW melakukan pembunuhan bukan karena perebutan warisan, tapi menarik dan menjual aset keluarga.


Ketua LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menjelaskan mengenai hukum waris yang berlaku.


Menurutnya, ketika tidak ada perjanjian pranikah antara ayah kandung dan ibu tiri pelaku, maka harta keduanya akan bercampur.


"Secara prinsip bicara soal harta bersama. Apakah didahului perjanjian pranikah soal harta bersama. Secara prinsip belum ada yang mewarisi ketika belum ada peristiwa hukum yaitu orang tuanya meninggal," ujar Sumaindra, Jumat (7/10/2022).


Pasalnya, secara konteks hukum waris, anak bawaan dari istrinya juga punya hak atas harta yang dimiliki bapaknya.


Namun, pelaku justru menjual aset milik keluarga dan membunuh orang tuanya, ibu tiri serta keponakannya.


"Secara Islam, yang bisa dinyatakan harta waris itu ketika ada kematian atau ada meninggal, sedangkan sebelumnya orang tuanya masih hidup. Jadi belum ada pewarisan, karena saat itu orang tuanya masih hidup," papar Sumaindra, dilansir Tribunlampung.


Jika perlu, dilihat apakah harta yang dijual atas sepengetahuan keluarga ataupun pihak keluarga lainnya. Selain itu, perlu dilihat juga proses penjualan harta itu seperti apa.


Ada kemungkinan pelaku melanggar hukum dengan melakukan penggelapan harta warisan.


"Kalau itu masih atas nama orang tuanya dan dia menjual sepihak, berarti bisa dibilang ada penggelapan harta keluarga. Bisa dibilang dia melanggar hukum, karena menjual harta yang belum turun waris, karena saat itu orang tuanya masih hidup," jelasnya.


Kendati demikian, Sumaindra mengatakan perlu dilihat lagi apakah korban sudah mewariskan hartanya sebelum dia meninggal.


"Jadi perlu dilihat, karena hukum waris ada secara agama dan secara adat. Kita juga belum tahu apakah korban sudah mewariskan harta tersebut sebelum dia meninggal," pungkasnya.


Jual Tanah untuk Mabuk dan Berjudi


Sementara itu tersangka pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan ternyata menggunakan uang hasil penjualan tanah warisan untuk berjudi dan mabuk.


Kepala Kampung Marga Jaya Negara Batin Way Kanan M Yani mengatakan setelah melakukan pembunuhan lima orang sekeluarga di Way Kanan, pelaku menjual motor dan tanah.


Tanah yang mencapai 3 hektar dijual seharga Rp 300 juta.


"Tanah milik Juwanda (korban) dijual, jadi tanah yang dijual itu 3 hektar," kata Yani.


Padahal, EW sudah mendapat bagian (warisan). EW menggunakan uang hasil penjualan tanah digunakan untuk foya-foya.


"Buat judi dan mabuk, serta untuk hiburan," bebernya, Jumat (7/10/2022).


Yani menjelaskan, para korban pembunuhan terpandang baik oleh masyarakat setempat. Seperti korban Zainudin yang semasa hidupnya dikenal baik terhadap tetangganya dan keluarga.


"Kalau Pak Zainuddin ini orangnya bijak dan semasa hidupnya," kata Yani.


Zainuddin telah membagikan hartanya kepada anak-anaknya.


"Jadi harta kepada anak-anaknya itu sudah ada bagiannya. Pak Zainuddin ini orangnya pendiam, rajin ibadah serta bersosialisasi kepada masyarakat," ungkapnya.


Bahkan, semasa hidupnya, Zainudin tidak pernah ribut. Hanya tersangka EW yang ribut ingin menjual tanah.


Terungkap Berawal dari Hilangnya Korban


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan, penemuan jasad 5 korban ini berawal dari laporan hilangnya korban Juwanda (26), warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin, Way Kanan pada 1 Juli 2022 lalu.


Juwanda dilaporkan hilang sejak 24 Februari 2022. Kemudian Kepala Desa berkoordinasi dengan Polsek Negara batin.


Lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.


Atas informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan interogasi berdasarkan pengakuan pelaku DW.


Ia bersama EW telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda.


Adapun pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban.


Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.


"Sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu atau kebun singkong dan dikubur oleh pelaku," tandasnya.


Kronologis penangkapan terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.


Setelah diamankan dan dimintai keterangan, pelaku diminta untuk menunjukkan tempat dikuburnya korban.


Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban Juwanda (26) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.


Bunuh Satu Keluarga


Hasil pemeriksaan pelaku EW di hadapan penyidik, diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.


Korban adalah pasutri Zainudin (60) dan Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (55), Juwanda (26), Zahra (6).


Pelakunya EW (38) dan DW (17) yang merupakan ayah dan anak.


Jadi, pelaku EW membunuh ayahnya yakni Zainudin, ibu tirinya yakni Siti Romlah, kakak kandungnya yakni Wawan Wahyudin, adik tirinya Juwanda serta keponakannya yakni Zahra.


Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.


Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.


"Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen," jelasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.


Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.


Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak. (*)

close