Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (5/10/2022).
Pemeriksaan ini terkait pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Budiman tiba dengan menggunakan mobil dinas BE 38 A pada pukul 10.00 WIB. Selain Budiman, Kejati juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya.
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra dalam keterangannya mengatakan pemanggilan Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung oleh Tim Penyidik Kejati Lampung dimaksud untuk memperdalam proses penyidikan.
"Pemeriksaan masih pendalaman terkait dugaan Tipikor Retribusi Sampah pada tahun 2019-2021, selain itu juga penyidik memanggil beberapa para karyawan perumahan elit di seputaran Kota Bandar Lampung," kata dia.
Ditemui usai diperiksa, Kepala Dinas LH Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega kepada wartawan mengatakan kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung.
"Saya dipanggil Kejati Lampung dalam kasus yang sedang bergulir penyelidikannya, jam 10 tadi datang," ujar dia, dilansir detikcom.
Disinggung terkait pertanyaan apa saja yang ditanyakan tim penyidik Kejati, menurutnya seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
"Tupoksi saya saja, saya juga baru 2 bulan, intinya tanya-tanya tentang langkah-langkah saya dalam 2 bulan ini seperti apa. Intinya hanya tupoksi saya saja," ujar Budiman.
Selanjutnya, saat ditanya berapa pertanyaan yang ditanyakan Tim Penyidik, dia mengatakan sekitar 15 pertanyaan.
"Ada sekitar 15 pertanyaan, sesuai tupoksi saya aja," kata Budiman. (*)