TUTUP
Hukum

Jokowi Digugat soal Ijazah Palsu, Stafsus Presiden Sebut 'Prank'

Admin
06 October 2022, 6:39 AM WAT
Last Updated 2022-10-11T07:03:36Z
Bambang Tri Mulyono (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Penulis buku 'Jokowi Undercover' Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal ijazah palsu


Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.


Namun gugatan tersebut dianggap Staf Khusus (Stafsus) Presiden bidang hukum, Dini Purwono, hanya mencari sensasi atau provokasi.


Dia meminta untuk tidak terbiasa menjahili atau nge-prank aparat penegak hukum dengan laporan yang mengada-ada.


"Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum dan pengadilan, dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," ujar Dini lewat keterangan tertulis, Selasa, 4 Oktober 2022.


Dia mengatakan sumber daya di lembaga hukum harusnya tidak dihabiskan untuk menangani hal yang bertujuan mencari sensasi atau menimbulkan provokasi.


Menurut dia, personel di lembaga hukum seperti pengadilan seharusnya juga bisa memilah gugatan yang punya substansi dan yang tidak.


"Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar," kata Dini, dilansir Tempo.


Penegak hukum harus pula menegakkan sanksi kepada pihak yang menyampaikan laporan atau gugatan palsu.


Menurutnnya, Jokowi mempunyai semua ijazah asli dan untuk membuktikan hal tersebut adalah perkara mudah.


"Apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada," ujar Dini.


Sebelumnya, gugatan terhadap Jokowi soal ijazah palsu diajukan oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.


Dalam salah satu petitumnya, Bambang meminta PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas atas nama Joko Widodo.


Jokowi Undercover


Diketahui, bukan kali pertama Bambang Tri Mulyono menghebohkan publik. Pada 2014 ia pernah heboh karena menulis buku ‘Jokowi Undercover’.


Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Bambang, Ahmad Khozinudin.


“Ya benar, pak Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Undercover,” ujarnya.


Adapun dalam buku 'Jokowi Undercover', Bambang menulis soal sisi negatif dari Jokowi.


Ia bahkan pernah dipidana akibat buku tersebut, karena dinilai hoaks.


Pada 30 Desember 2016 Bambang ditahan Penyidik Bareskrim Polri.


Saat itu Polri menyatakan bahwa isi buku yang ditulis Bambang hanya merupakan dugaan saja.


Pada 29 Mei 2017, dia divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama dan dihukum 3 tahun penjara. 


Dia sempat hendak banding, tetapi urung sehingga perkaranya inkrah.


Bambang Tri dinilai terbukti melanggar UU ITE juncto UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia kemudian dijebloskan ke Lapas Klas II-B Slawi hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada 1 Juli 2019 lalu. (*)

close