TUTUP
Lampung

Ini Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Bandar Lampung, 3 hingga 8 Oktober 2022

Admin
03 October 2022, 9:12 PM WAT
Last Updated 2022-10-11T07:03:41Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANDAR LAMPUNG - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bandar Lampung masih disediakan untuk para pemohon SIM.


Lokasi pelayanan perpanjangan SIM di Kota Bandar Lampung dari tanggal 3 hingga 9 Oktober bisa ditemui di 6 tempat ini.


Pelayanan perpanjangan SIM keliling di Kota Bandar Lampung berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda Lampung (@ditlantaspoldalampung) dan Polresta Bandar Lampung (@satlantaspolrestabalam).


Berikut lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling di Kota Bandar Lampung dan jam operasionalnya, dilansir Kumparan, Senin (3/10/2022):


Hari Senin, 3 Oktober 2022

1. Terminal Rajabasa (08.00-13.00 WIB)

2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-13.00 WIB)

3. Pendopo Rumah Dinas Gubernur Lampung (08.00-13.30 WIB)


Hari Selasa, 4 Oktober 2022

1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)

2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)


Hari Rabu, 5 Oktober 2022

1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)

2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)


Hari Kamis, 6 Oktober 2022

1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)

2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)


Hari Jumat, 7 Oktober 2022

1. Samping Apotek K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.00 WIB)

2. Tugu Juang (08.00-13.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.00 WIB)


Hari Sabtu, 8 Oktober 2022

1. Terminal Rajabasa (08.00-12.00 WIB)

2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-12.00 WIB)

3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-12.00 WIB)


Kemudian, besaran tarif sesuai dengan PP nomor 76 tahun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu: SIM A memiliki tarif Rp 80 ribu dan SIM B memiliki tarif Rp 75 ribu.


Persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, antara lain:

Fotocopy KTP, membawa SIM lama yang masih berlaku dan surat Kesehatan Jasmani dan Rohani (psikotes)


Selain itu, ada sejumlah syarat lain juga diperuntukkan saya perpanjangan SIM, seperti: memakai masker, telah vaksin COVID-19, dan men-download aplikasi Peduli Lindungi. (*)

close